Lapas Tahuna Usulkan 84 Napi untuk Dapatkan Remisi

Lapas Kelas IIB Tahuna, Sulawesi Utara. /ist
Lapas Kelas IIB Tahuna, Sulawesi Utara. /ist

NUSANTARA1.ID – Menyambut HUT ke 88 Kemerdekaan RI, Lapas Kelas IIB Tahuna mengusulkan 84 narapidana untuk mendapat remisi. 

“Tahun ini, narapidana atau warga binaan Lapas Tahuna yang mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman belum diketahui. Namun demikian kami telah mengajukan usulan yakni sebanyak 84 orang,” kata Kalapas Tahuna, skandar Djamil saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 11 AGustus 2025.

Lanjut katanya, mereka yang diusulkan untuk mendapatkan remisi tersebut tentu tidak serta merta diusulkan, namun melalui berbagai aspek penilaian.

Bacaan Lainnya

“Mulai dari kelakuan mereka, kemudian perilaku dalam mengikuti program, seperti program kemandirian dan lainnya,” jelasnya.

Kalapas Kelas IIB Tahuna, Iskandar Djamil. [foto:grace/nusantara1]
Kalapas Kelas IIB Tahuna, Iskandar Djamil. [foto:grace/nusantara1]
Disisi lain, Lapas Tahuna memiliki kapasitas 125 orang, dan saat ini berisi 84 orang Narapidana dan 20 orang tahanan titipan. Kebanyakan penghuni Lapas Tahuna tersebut merupakan pelanggaran asusila.

Menurut Iskandar, sarana prasarana yang ada di Lapas Tahuna belum memadai, sehingga program pembinaan untuk warga binaan disesuaikan dengan kondisi.

“Seperti pertukangan, mebel, pengelasan serta elektronik, dilaksanakan sesuai kondisi. Ada juga produk warga binaan yang telah diperjual belikan,” ungkapnya.

Lanjut kata Iskandar Djamil, para warga binaan yang ikut program ini mendapatkan premi 15 persen. Seperti hasil penjualan mebel, jasa cukur rambut dan lainnya.

“Mereka dibuatkan buku tabungan, dan ini juga akan menjadi modal ketika para warga binaan kembali ke masyarakat atau bebas nanti,” tegasnya.

Olehnya mengimbau, ketika para warga binaan kembali ke lingkungan masyarakat, jangan ada lagi stigma negatif, karena hukum masyarakat dan sanksi sosial, itulah sebenarnya yang paling berat. (*)

Pos terkait