NUSANTARA1.ID – Kabar tak sedap kini hingga di Senayan. Betapa tidak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 52 dan 53.
“CSR BI, apakah Sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada? Jawabannya sudah,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu 6 Agustus 2025.
Asep menyatakan informasi lebih rinci akan disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Namun, ia menegaskan bahwa dua tersangka telah ditetapkan.
“Nanti itu dijelaskan lebih lengkap oleh Mas Jubir, tapi yang jelas sudah ada tersangka. Kami juga sedang mendalami untuk yang lainnya, baik dari pihak BI maupun legislator. Yang sudah firm itu dua. Yang lainnya akan kami dalami,” kata Asep.
Sejumlah sumber menyebut dua anggota DPR yang kerap diperiksa penyidik dalam kasus ini adalah Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra Komisi XI DPR. Selain mereka, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk perwakilan yayasan yang diduga menjadi penerima dana CSR.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*)
![AMSI Ketua AMSI Gorontalo, Melki Gani saat memberi keterangan ke petugas dari Mapolsek Kota Utara terkait pencurian. [foto:dok/amsi]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/AMSI-200x112.jpg)



![Nadiem Makarim Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas vonis Nadiem Makarim. [foto:dok/sinpo]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/Nadiem-Makarim-200x112.jpeg)
![Bupati Bolmut Bupati Bolmut, Sirajudin Lasena mengenakan rompi KPK usai ditetapkan sebagai tersangka. [foto:dok/RMOL/Jamaludin]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/Bupati-Bolmut-200x112.jpg)

