Berstatus Tahanan, PAW Junaedi Jusrin Menunggu Putusan Inkrah

Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola. /ist
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola. /ist

NUSANTARA1.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menegaskan status salah satu Komisioner KPU Kota Gorontalo, Junaedi Jusrin, yang kini ditahan di Polres Gorontalo dan telah diberhentikan sementara.

Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, mengatakan pemberhentian sementara berlaku sejak 24 Juni 2025, sesuai aturan yang mengatur status anggota KPU yang menjadi tersangka.

“Benar, saudara Junaedi Jusrin sudah berstatus tersangka dalam kasus pribadi dan saat ini menjadi tahanan di Polres Gorontalo. Sesuai regulasi, ia diberhentikan sementara hingga ada putusan hukum tetap (inkrah),” jelas Sophian Rahmola, Selasa 5 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Sophian Rahmola menegaskan, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) belum bisa dilakukan sebelum ada putusan inkrah.

Kemudian, terkait hak keuangan Junaedi selama pemberhentian sementara, KPU Provinsi masih menunggu arahan Inspektorat KPU RI.

“Kami sudah koordinasi, termasuk soal honor dan tunjangan, menunggu ketentuan resmi dari pusat,” tambahnya.

Sophian Rahmola juga memastikan, proses hukum Junaedi tidak akan mengganggu kinerja di KPU Kota Gorontalo.

“KPU tetap berjalan sesuai tugas dan jadwal yang ada. Soal Junaedi, semuanya mengikuti proses hukum yang berlaku,” kuncinya. (*)

Pos terkait