Polres Sangihe Serius Kasus Dugaan Pengancaman Terhadap Wartawan

Pihak penyidik Polres Sangihe saat meminta keterangan saksi terkait dugaan pengancaman terhadap wartawan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD, Selasa 3 Juni 2025. [foto:ist]
Pihak penyidik Polres Sangihe saat meminta keterangan saksi terkait dugaan pengancaman terhadap wartawan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD, Selasa 3 Juni 2025. [foto:ist]

NUSANTARA1.ID – Kasus dugaan pengancaman terhadap dua wartawan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe kini ditangani Polres Sangihe dan kini mulai melakukan pemeriksaan saksi.

Dua wartawan yang menjadi korban dalam kasus ini adalah Reiner Abast, yang dikenal dengan nama panggilan ‘Empu’, dan Jaya Bawoleh.

Keduanya melaporkan dugaan pengancaman secara verbal melalui sambungan telepon yang dilakukan oleh HL, usai pemberitaan terkait tidak diakomodirnya istri HL dalam struktur pengurus TP PKK Kabupaten Sangihe.

Bacaan Lainnya

Pada Selasa pagi 3 Juni 2025, Unit I Reskrim Polres Sangihe memanggil saksi Rinny Kampong untuk memberikan keterangan. Rinny diketahui turut merekam percakapan antara HL dan wartawan tersebut.

“Saya dimintai keterangan karena merekam percakapan melalui HP. Nada bicara HL sejak awal sudah tinggi dan ada ucapan yang bernada ancaman terhadap wartawan,” kata Rinny usai diperiksa.

Sementara itu, kasus ini dibenarkan oleh Kanit I Reskrim Polres Sangihe, AIPTU Moh Hendra Dahlan, yang menyatakan bahwa penyidik telah memulai proses hukum dengan memeriksa saksi pertama.

“Betul, saat ini kami sedang menangani kasus dugaan pengancaman terhadap dua wartawan oleh oknum anggota DPRD. Hari ini kami baru selesai mengambil keterangan dari salah satu saksi,” terangnya.

Di sisi lain, HL saat ditemui awak media di Gedung DPRD Sangihe mengaku siap menghadapi laporan tersebut dan akan bersikap kooperatif.

Dirinya akan memberikan pernyataan dan penjelasan ketika dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait dugaan itu.

“Saya sebagai warga negara siap menghadapi proses hukum dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,” ujar HL.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sangihe Risman Pakaya memilih untuk menunggu hingga perjalanan kasus tersebut memiliki putusan hukum.

“Kita tunggu saja proses yang saat ini masih berjalan sampai nanti ada putusan inkrah,” ungkapnya.

Kasus ini juga menjadi sorotan publik, terlebih menyangkut kebebasan pers dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik. (*)

Pos terkait