Mikson Yapanto Menilai Penghapusan Denda Pajak Lebih Realistis 

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto. [foto: fikarbuntuan/nusantara1]
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto. [foto: fikarbuntuan/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor merupakan kebijakan yang lebih realistis. 

Hal ini ditegaskan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto ketika menanggapi wacana penghapusan pajak pokok seperti yang beredar saat ini.

Langkah ini, disampaikan menyusul perbandingan dengan kebijakan di Jawa Barat yang menghapus pajak kendaraan.

Bacaan Lainnya

Ditemui media ini, pada Senin (21/4), Mikson Yapanto menjelaskan bahwa kondisi fiskal Gorontalo berbeda secara signifikan dari Jawa Barat.

Menurutnya, pajak kendaraan masih menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gorontalo.

“Kalau pajak kendaraan dihapus, resikonya besar bagi daerah. Pendapatan bisa turun drastis,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan populis seperti penghapusan pajak harus tetap mempertimbangkan kesinambungan pendapatan daerah.

Masih pada kesempatan yang sama, Mikson Yapanto menjelaskan, APBD tetap kembali kepada rakyat, sehingga perlu dikelola dengan hati-hati.

Sebagai alternatif, Mikson Yapanto mengusulkan penghapusan denda bagi kendaraan yang telah tidak aktif selama lebih dari 10 tahun.

Langkah ini dinilai sebagai solusi yang adil dan mendorong masyarakat untuk kembali tertib administrasi tanpa beban berlebih.

Selain itu, ia juga membuka peluang untuk mempertimbangkan insentif lain seperti pengurangan biaya balik nama sebagai stimulus tambahan.

“Pendekatan seperti ini lebih berimbang. Masyarakat terbantu, pendapatan daerah tetap terjaga,” katanya sembari berharap kebijakan yang diambil dapat memberikan dampak positif secara ekonomi dan sosial. (**)

Pos terkait