DPRD Bahas Perda Pembelajaran Berbasis Budaya dan SDA

Pembahasan Ranperda tentang Pembelajaran Berbasis Budaya, Sejarah dan Sumber Daya Alam di Satuan Pendidikan Dasar. [fot:ist]
Pembahasan Ranperda tentang Pembelajaran Berbasis Budaya, Sejarah dan Sumber Daya Alam di Satuan Pendidikan Dasar. [fot:ist]

NUSANTARA1.ID – DPRD Kabupaten Gorontalo kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembelajaran Berbasis Budaya, Sejarah, dan Sumber Daya Alam di Satuan Pendidikan Dasar bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Ketua Pansus DPRD, Hendra R Abdul, mengatakan pembahasan lanjutan merupakan amanat Undang-Undang Dasar yang wajib dikerjakan bersama secara konsisten dan berkelanjutan guna melahirkan generasi Indonesia yang berwawasan masa depan dan berkarakter pancasila.

“Pendidikan dasar merupakan jenjang yang sangat strategis dalam menanamkan karakter pembelajar sepanjang hayat, mengokohkan jati diri bangsa dan kemampuan daya cipta, karya, karsa yang tidak terpisahkan dengan pengetahuan lokal dan pergaulan global,” kata Hendra usai rapat pembahasan, Rabu (19/6).

Bacaan Lainnya

Hendra menuturkan, pencapaian masa depan dan pembangunan daerah meniscayakan sumber daya manusia yang unggul dan proaktif untuk menjawab tantangan zaman yang terus berubah serta imajinatif dalam berkolaborasi. Untuk memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan pembelajaran muatan lokal di daerah, perlu untuk mengatur mengenai sistem pembelajaran berbasis budaya, sejarah, dan SDA di satuan pendidikan dasar.

“Sasaran dari peraturan daerah ini menciptakan kepekaan peserta didik untuk mengetahui dan menguasai potensi yang ada di daerah dan menjadikan kemampuan tersebut sebagai modal pengetahuan unggul dan berdaya saing,” jelas Hendra.

Tujuan lain peraturan daerah ini untuk membentuk karakter berilmu pengetahuan dan mental pembelajar sepanjang hayat serta untuk mewujudkan generasi bangsa yang beriman, berakhlak mulia, berkarakter, dan cerdas mengamalkan nilai-nilai pancasila.

“Kami ingin anak-anak di daerah memiliki kapasitas pengetahuan lokal, berwawasan kebangsaan dan global serta mampu menjadi warga negara yang inovatif,” ujar Hendra.

Selain itu, penyelenggaraan pembelajaran berbasis budaya, sejarah dan sumber daya alam berdasarkan prinsip kesesuaian dengan perkembangan bakat minat, perkembangan fisik dan psikologi peserta didik.

“Artinya aturan ini dilahirkan untuk dapat memberikan manfaat bagi pemerintah daerah, peserta didik, pendidik, masyarakat dan orang tua. Termasuk untuk mengokohkan sikap toleran, religius, demokratis, cinta damai dan anti- kekerasan, dan cinta bangsa Indonesia,” kuncinya. (**)

Pos terkait