TGR Rp4,9 Miliar Masuk Target PAD 2027, DPRD Minta Kaji Kembali 

NUSANTARA1.ID – Anggota DPRD Gorontalo Utara, Windra Lagarusu, meminta pemerintah daerah mengkaji kembali target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp4,9 miliar dalam rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.

Hal itu disampaikan Windra dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gorontalo Utara bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dalam rangka melanjutkan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2027, Kamis 30 Juli 2026.

Windra mempertanyakan dasar penetapan target TGR sebesar Rp4,9 miliar tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan angka yang ditetapkan memiliki dasar perhitungan yang jelas dan realistis untuk direalisasikan.

Bacaan Lainnya

“Yang ingin kami konfirmasi, dasar penetapan dan penyusunan rencana target Rp4,9 miliar ini seperti apa dan apakah diyakini bisa dicapai,” kata Windra.

Ia meminta Inspektorat memberikan rincian pembentuk target TGR tersebut, termasuk data pihak-pihak yang memiliki kewajiban pembayaran serta nilai kewajiban masing-masing. Data tersebut dinilai penting untuk mengukur potensi penerimaan yang benar-benar dapat direalisasikan.

Selain itu, Windra meminta pemerintah daerah menyajikan data realisasi TGR dari tahun-tahun sebelumnya, termasuk tingkat kolektibilitas piutang. Menurutnya, informasi tersebut diperlukan untuk mengetahui mana kewajiban yang masih berpotensi ditagih dan mana yang sudah masuk kategori sulit direalisasikan.

“Jangan sampai angka ini menjadi angka khayalan. Kita perlu melihat data TGR secara rinci, termasuk kolektibilitasnya,” ujarnya.

Windra menilai, penetapan target pendapatan harus mempertimbangkan tren realisasi pada tahun-tahun sebelumnya. Ia menyebut, apabila berdasarkan kajian pemerintah daerah angka yang realistis untuk dicapai hanya sekitar Rp3 miliar, maka target tersebut sebaiknya ditetapkan sesuai kemampuan riil.

Menurutnya, pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian apabila realisasi pendapatan di tengah tahun ternyata melampaui target yang telah ditetapkan.

“Kalau yang diyakini hanya Rp3 miliar, ya sudah Rp3 miliar saja yang disepakati. Kalau dalam perjalanan ternyata pencapaiannya melampaui target, itu bisa direncanakan kembali melalui perubahan anggaran,” jelasnya.

Windra juga mengingatkan bahwa penetapan target PAD yang terlalu tinggi dapat berdampak pada perencanaan belanja daerah. Sebab, target pendapatan akan menjadi salah satu dasar dalam menyusun rencana belanja pemerintah daerah.

Ia berharap perencanaan APBD 2027 dapat disusun secara realistis, terukur, dan berdasarkan data yang kuat. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat meminimalkan potensi persoalan dalam pelaksanaan anggaran, termasuk risiko gagal bayar serta perubahan perencanaan belanja yang berulang.

“Perubahan anggaran mestinya menambah potensi pendapatan dan belanja, bukan justru menarik kembali target yang sudah direncanakan. Kita ingin perencanaan keuangan ini realistis dan terukur,” kata Windra.

Windra menegaskan, DPRD dan pemerintah daerah perlu memiliki kesepahaman dalam menetapkan target pendapatan. Menurutnya, perencanaan yang realistis akan membantu menciptakan pengelolaan APBD yang lebih sehat serta meningkatkan kepercayaan antara legislatif dan eksekutif.

“Kita ingin mengurangi gagal bayar di penghujung tahun dan mengurangi ketidakpercayaan antara DPRD dan eksekutif. Kalau kita merencanakan sesuatu berdasarkan data, terukur, dan realistis, saya kira semua pihak bisa bekerja dengan lebih baik,” pungkasnya. (*)

Pos terkait