Ini Langkah Tegas Pemda Bone Bolango Terkait Sorotan RTRW dan Hiburan Malam

Sekda Bone Bolango, Iwan Mustapa saat menerima aspirasi dari Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa, Senin 27 April 2026. [foto:dok/kominfo]
Sekda Bone Bolango, Iwan Mustapa saat menerima aspirasi dari Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa, Senin 27 April 2026. [foto:dok/kominfo]

NUSANTARA1.ID – Saat ini, Pemda Bone Bolango telah mengambil sikap tegas tentang Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan hadirnya tempat hiburan malam.  

Sikap ini muncul ketika ada aspirasi dugaan pelanggaran tata ruang hingga maraknya aktivitas hiburan malam dan judi di salah satu desa yang ada di wilayah Bone Bolango. Aspirasi ini disampaikan oleh Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Bone Bolango di Lobby Kantor Bupati Bone Bolango, Senin 27 April 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bone Bolango, Iwan Mustapa, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah memperhatikan berbagai isu yang berkembang, termasuk aktivitas pembangunan di kawasan sekitar Danau Perintis.

Bacaan Lainnya

Menurut Iwan Mustapa, terdapat permohonan pembangunan yang masuk dan telah dibahas secara internal. Namun hingga saat ini, pemerintah daerah belum mengeluarkan rekomendasi sekertas pun karena mempertimbangkan status kawasan tersebut.

“Terkait aktivitas pembangunan sekitar Danau Perintis, memang ada permohonan pembangunan dan sudah kita bahas di internal. Namun belum kita rekomendasikan karena ini merupakan lahan pertanian berkelanjutan,” jelas Iwan Mustapa.

Ia menegaskan, pemerintah daerah harus berhati-hati dalam memberikan izin pembangunan, terutama pada kawasan yang memiliki fungsi strategis untuk ketahanan pangan. Menurutnya, lahan pertanian berkelanjutan harus dijaga dan jangan sampai pembangunan yang dilakukan justru bertentangan dengan peruntukan kawasan.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Bone Bolango, Abdul Wahab Hadju, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal terkait persoalan hiburan malam yang menjadi keluhan masyarakat.

Menurut Abdul Wahab, Satpol PP telah memanggil pemilik tempat usaha sebanyak dua kali untuk memberikan pembinaan sekaligus meminta mereka segera melengkapi izin operasional.

“Terkait permasalahan hiburan malam, kami sudah mengundang pemilik tempat tersebut sebanyak dua kali. Kami juga mengimbau agar segera membuat izin,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap laporan masyarakat, terutama terkait dugaan praktik perjudian yang disebut terjadi di lokasi tersebut.

“Sementara untuk judi, ini akan kami tindak lanjuti lagi dan akan kami tindak tegas apabila ditemukan pelanggaran,”pungkasnya. (*)

Pos terkait