NUSANTARA1.ID – Isu kepemilikan aset pemerintah Kabupaten Gorontalo di kawasan Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGo) kembali mengemuka. Hingga kini, lahan yang berada di area kampus tersebut disebut masih tercatat sebagai milik pemerintah daerah dan belum memiliki kejelasan proses pengalihan.
Situasi ini mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Gorontalo. Kalangan legislatif menilai, ketidakjelasan status aset berpotensi menimbulkan persoalan hukum jika tidak segera ditangani secara tegas dan terukur.
Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Ramsi Sondakh, menilai pemerintah daerah tidak boleh berlarut-larut dalam sikap menunggu. Ia mendorong adanya langkah konkret untuk memastikan kejelasan status kepemilikan aset tersebut.
Menurut Ramsi, langkah awal yang bisa ditempuh adalah penegasan administratif yang diikuti tindakan di lapangan, guna menghindari potensi klaim sepihak.
“Harus ada kejelasan. Kalau memang belum ada pengalihan, maka aset itu tetap milik Pemkab. Ini perlu ditegaskan, bahkan secara fisik jika diperlukan,” ujarnya, Senin 30 Maret 2026.
Ia juga menyoroti belum adanya dokumen resmi yang menunjukkan proses penyerahan aset dari pemerintah daerah kepada pihak kampus. Kondisi tersebut, kata dia, memperkuat posisi bahwa aset tersebut secara hukum masih berada di bawah penguasaan Pemkab Gorontalo.
Tak hanya itu, Ramsi menekankan pentingnya penataan ulang aset daerah secara menyeluruh. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak kecolongan dalam pengelolaan aset, terutama di wilayah strategis seperti kawasan pendidikan.
Sebagai langkah lanjutan, ia mengusulkan pembentukan tim khusus yang fokus melakukan inventarisasi sekaligus penertiban aset daerah, guna memastikan seluruh penguasaan aset memiliki dasar hukum yang sah.
“Ini bukan hanya soal satu lokasi, tapi bagaimana Pemda menjaga seluruh asetnya agar tidak bermasalah ke depan,” tegasnya.
DPRD berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah terukur agar polemik ini tidak berlarut-larut, sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset yang menjadi bagian dari kekayaan daerah. (*)
![Ramsi Sondak Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Ramsi Sondakh [foto:dok/ramsi]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/03/Ramsi-Sondak.jpg)
![Ghalieb Lahijun 1 Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Ghalieb I. Lahidjun. [foto:dok]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2024/11/Ghalieb-Lahijun-1-200x112.jpg)
![001 Ghalieb Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Moh. Abd. Ghalieb I. Lahidjun saat melaksanakan reses di Desa Limehu, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo, Rabu 1 Juli 2026. [foto:dok/ist]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/001-Ghalieb-200x112.jpg)
![010 Komisi III Suasana rapat kerja Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo bersama sejumlah OPD, Selasa 30 Juni 2026. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/010-Komisi-III-200x112.jpg)
![009 Tanda Tangan Penandatanganan dokumen Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gorontalo oleh Bupati dan Ketua DPRD pada Senin, 29 Juni 2026. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/009-Tanda-Tangan-200x112.jpg)
![008 Paripurna Penyerahan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Gorontalo Sofyan Puhi (kiri) kepada Ketua DPRD, Zulfikar Y. Usira Senin, 29 Juni 2026. [foto:dok/ist]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/008-Paripurna-200x112.jpg)


