DPRD Tetapkan Aspirasi Warga Sebagai Bahan Perencanaan Daerah

Rapat paripurna DPRD pengesahan hasil reses kedua tahun sidang 2025-2026. [foto:ist]
Rapat paripurna DPRD pengesahan hasil reses kedua tahun sidang 2025-2026. [foto:ist]

NUSANTARA1.ID – DPRD Kabupaten Gorontalo menetapkan hasil penjaringan aspirasi masyarakat melalui rapat paripurna yang digelar pada Selasa 10 Februari 2026 di ruang rapat utama DPRD.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Y. Usira, didampingi Wakil Ketua Roman Nasaru dan Awaludin Pauweni, serta dihadiri seluruh anggota dewan.

Agenda paripurna difokuskan pada pengesahan laporan reses kedua tahun sidang 2025–2026 yang sebelumnya telah dilaksanakan para anggota DPRD di wilayah daerah pemilihan masing-masing.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Zulfikar Y. Usira menyampaikan bahwa kegiatan reses menjadi salah satu mekanisme resmi DPRD dalam membangun komunikasi langsung dengan masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, anggota dewan turun ke lapangan untuk mendengar kebutuhan riil warga sekaligus memotret persoalan pembangunan di tingkat bawah.

Menurut Zulfikar, proses reses tidak hanya dilakukan melalui dialog terbuka dengan masyarakat, tetapi juga melalui koordinasi bersama pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta perangkat daerah terkait agar data dan aspirasi yang diperoleh lebih komprehensif.

“Reses menjadi jembatan antara kebijakan daerah dan kebutuhan masyarakat di lapangan,” ungkapnya.

Ia menuturkan, aspirasi yang dihimpun selama masa reses mencakup berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, hingga persoalan sosial kemasyarakatan yang berkembang di setiap daerah pemilihan.

Seluruh hasil reses tersebut, lanjut Zulfikar, kemudian dirangkum berdasarkan wilayah kecamatan dan bidang kerja komisi, sebelum akhirnya disampaikan secara resmi dalam forum paripurna untuk ditetapkan sebagai dokumen DPRD.

Zulfikar menegaskan bahwa dokumen hasil reses memiliki posisi strategis karena akan menjadi bagian dari pokok-pokok pikiran DPRD yang selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai masukan dalam penyusunan program dan kebijakan pembangunan.

“Ini bukan sekadar laporan kegiatan, tetapi bahan kerja DPRD yang akan ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPRD melalui alat kelengkapan dewan, khususnya komisi-komisi, akan mengawal aspirasi tersebut melalui rapat dengar pendapat maupun rapat kerja agar dapat diakomodasi sesuai dengan ketentuan dan kemampuan anggaran daerah. (*)

Pos terkait