Perda Perpustakaan Jadi Dasar Pengembangan Literasi di Kabupaten Gorontalo

Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gorontalo, Doni Lahati [foto:juna/nusantara1]
Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gorontalo, Doni Lahati [foto:juna/nusantara1]

NUSANTARA1.ID — Pemerintah Kabupaten Gorontalo menilai kehadiran Peraturan Daerah (Perda) tentang perpustakaan menjadi langkah strategis dalam memperkuat pembangunan literasi dan pelayanan perpustakaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gorontalo, Doni Lahati, mengatakan Perda tersebut merupakan hak inisiatif DPRD yang telah disahkan dan memberikan dasar hukum kuat bagi penguatan fungsi perpustakaan di daerah.

“Perda ini adalah hak inisiatif DPRD dalam rangka mempertajam fungsi dan pelayanan perpustakaan. Dengan adanya Perda ini, penajaman program oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan bisa lebih cepat, lebih baik, dan lebih sesuai dengan perkembangan zaman,” ujar Doni saat diwawancarai awak media, Selasa 20 Januari 2026.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, Perda tersebut membuka ruang pengembangan program berbasis digitalisasi perpustakaan serta perpustakaan berbasis inklusi. Melalui konsep inklusi, perpustakaan tidak hanya menjadi tempat membaca, tetapi juga sarana peningkatan pengetahuan dan keterampilan masyarakat, termasuk pelaku UMKM melalui literasi yang berdampak pada peningkatan ekonomi.

“Buku tidak hanya dibaca, tetapi dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari, khususnya untuk mendukung peningkatan ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, Perda ini juga memperluas ruang gerak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam melakukan akselerasi pembangunan literasi, mulai dari pembudayaan membaca sejak usia dini di tingkat PAUD hingga masyarakat umum, termasuk yang berada di sektor nonformal.

Doni mengakui bahwa pembahasan Perda tersebut telah diusulkan sejak sekitar tiga tahun lalu, namun baru disahkan beberapa bulan terakhir. Meski demikian, ia menilai pengesahan Perda ini sebagai langkah luar biasa, mengingat masih banyak daerah di Indonesia yang belum memiliki regulasi serupa.

“Kabupaten Gorontalo menjadi salah satu daerah yang sudah memiliki Perda ini. Ini menunjukkan adanya dukungan dan sokongan politik dari DPRD dalam rangka mengembangkan pembangunan literasi di Kabupaten Gorontalo, bahkan di tingkat Provinsi Gorontalo,” pungkasnya. (*)

Pos terkait