Tunggu Putusan MA, Kejati Gorontalo Belum Bisa Eksekusi Kasus Hamim Pou 

Asisten Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Nursurya, (kiri) saat memberikan keterangan dalam konferensi pers capaian 2025 Kejati Gorontalo, Selasa, 9 Desember 2025. [foto:fikar/nusantara1]
Asisten Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Nursurya, (kiri) saat memberikan keterangan dalam konferensi pers capaian 2025 Kejati Gorontalo, Selasa, 9 Desember 2025. [foto:fikar/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Kejaksaan Tinggi Gorontalo memastikan proses hukum kasus dugaan korupsi dana bansos Bone Bolango yang menyeret mantan Bupati Hamim Pou belum bisa masuk tahap eksekusi. Jaksa masih menunggu salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung.

Asisten Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Nursurya, menjelaskan bahwa tanpa salinan putusan lengkap, jaksa tidak bisa melakukan tindakan hukum apa pun.

“Kasasi telah turun namun jaksa belum bisa melaksanakan eksekusi karena putusan lengkapnya belum diterima. Jaksa selaku eksekutor tidak bisa melakukan eksekusi kalau dasarnya tidak kuat,” ujarnya, Selasa, 9 Desember 2025 dalam konferensi pers laporan pencapaian Kejati 2025.

Bacaan Lainnya

Disebutkan juga bahwa Kejari Bone Bolango telah melaporkan perkembangan terbaru ke Kejati.

Laporan tersebut menjadi dasar bagi pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya agar seluruh proses tetap sesuai prosedur.

Kejati juga telah mengirim surat resmi ke Mahkamah Agung untuk meminta salinan putusan kasasi beserta dokumen pendukung.

Menurut Nursurya, eksekusi tanpa dokumen lengkap berisiko menimbulkan cacat hukum dan dapat digugat kembali. Karena itu, jaksa memilih berhati-hati.

Kejati dan Kejari Bone Bolango terus berkoordinasi sambil menunggu dokumen resmi dari MA. Nursurya meminta masyarakat tidak membuat spekulasi sebelum putusan lengkap diterima karena semua tindakan jaksa harus memiliki dasar hukum yang sah.

Dalam proses sebelumnya, Hamim Pou dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo.

Putusan bebas itu kemudian dikasasi oleh jaksa hingga saat ini masih menunggu salinan final dari Mahkamah Agung. (*)

Pos terkait