Kontainer Tak Lagi Diizinkan Melintas di Sejumlah Jalan di Kota Gorontalo

Ini salah satu jalur yang mana truk kontainer boleh melintasi di Kota Gorontalo. [foto:juna/nusantara1]
Ini salah satu jalur yang mana truk kontainer boleh melintasi di Kota Gorontalo. [foto:juna/nusantara1]

NUSANTARA1.ID — Pemerintah Kota Gorontalo menegaskan pengaturan lintasan kendaraan kontainer agar hanya melintasi jalur yang sesuai ketentuan, guna menjaga keselamatan lalu lintas serta mencegah kerusakan jalan kota.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Hermanto Saleh melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Rahmanto Idji, menjelaskan bahwa pengaturan lintasan kontainer telah diatur dalam Peraturan Gubernur, yang kemudian diperkuat melalui edaran Wali Kota Gorontalo.

“Kontainer ini kita arahkan untuk melintasi jalan-jalan provinsi. Karena kalau melihat daya dukung aspal jalan kota, itu tidak mendukung untuk aktivitas kendaraan berat seperti kontainer masuk ke dalam kota,” kata Rahmanto saat diwawancarai awak media, Rabu 17 Desember 2025.

Bacaan Lainnya

Ia menyampaikan, saat ini petugas Dishub Kota Gorontalo setiap hari melakukan pengarahan di lapangan agar kendaraan kontainer mengikuti jalur yang telah ditetapkan.

Untuk lintasan dari arah Jalan John Aryo Katili, kendaraan kontainer diarahkan belok kanan ke Jalan Pangeran Hidayat atau JDS. Kemudian menuju Jalan HOS Cokroaminoto dan belok kiri ke Jalan Sultan Botutihe.

Sementara itu, Jalan Tribrata masih diperbolehkan dilalui kontainer karena tidak tersedia jalur alternatif lain. Namun untuk sejumlah ruas jalan kota seperti Jalan Medi Botutihe, kendaraan kontainer sudah tidak diizinkan melintas maupun parkir.

“Daya dukung aspal di situ sudah tidak mendukung. Selain itu, banyak kontainer yang parkir di lokasi tersebut, bahkan dari malam sampai pagi hari. Ini sangat mengganggu dan berpotensi membahayakan pengguna jalan,” ujarnya.

Rahmanto menambahkan, pihaknya bersama Satlantas Polres Gorontalo Kota telah melakukan penertiban terhadap kontainer yang parkir sembarangan. Ke depan, Dishub juga berencana memasang rambu-rambu lalu lintas khusus pengaturan lintasan kontainer pada tahun 2026.

Terkait jam operasional, Rahmanto menjelaskan bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur, kendaraan kontainer diizinkan beroperasi pada pukul 09.00 hingga 15.00 Wita, kemudian kembali beroperasi pada malam hari mulai pukul 21.00 Wita hingga pagi hari. Pengaturan ini dilakukan untuk menghindari jam-jam padat aktivitas masyarakat, seperti jam masuk kantor dan sekolah.

“Memang masih kita temui pelanggaran di lapangan. Untuk itu kami terus melakukan sosialisasi kepada pengusaha angkutan dan para sopir, serta akan berkolaborasi dengan mereka agar aturan ini bisa dipatuhi,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah kota tidak melarang aktivitas kontainer, melainkan melakukan pengaturan agar distribusi barang tetap berjalan lancar tanpa mengganggu lalu lintas di pusat kota.

“Kami berharap para pengusaha dan sopir kontainer tidak parkir sembarangan, apalagi meninggalkan gandengan di tepi jalan karena sangat berbahaya. Ikuti arahan petugas di lapangan demi keselamatan bersama,” pungkas Rahmanto. (*)

Pos terkait