NUSANTARA1.ID – Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo memusnahkan barang bukti dari 38 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu, 12 November 2025.
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari penyelesaian perkara secara tuntas agar barang bukti tidak disalahgunakan kembali.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Edy Hartoyo, menjelaskan agenda ini merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor setelah perkara dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap).
“Pemusnahan barang bukti ini bagian dari penuntasan perkara agar tidak ada lagi sisa barang bukti di gudang dan menghindari adanya tindak penyalahgunaan,” ujar Edy.
Ia menambahkan, pemusnahan dilakukan dua kali dalam setahun, yakni pada awal dan akhir tahun.
Untuk periode ini, pemusnahan meliputi barang bukti narkotika, kosmetik ilegal, obat-obatan, senjata tajam, hingga alat judi.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, Tindak Pidana Narkotika dan Zat Aktif Lainnya (19 Perkara). Itu berupa Sabu-sabu 13,068 gram dan Ganja 487,22 gram., Handphone 5 unit
Selain itu juga dimusnahkan senjata tajam (sajam) 5 buah, kosmetik ilegal 541 buah, obat-obatan tanpa izin edar 8.248 butir.
Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dan disaksikan oleh aparat kepolisian serta sejumlah perwakilan lembaga penegak hukum lainnya hingga pemerintah.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari perkara yang sudah selesai sejak Mei hingga November,” katanya. (*)
![AMSI Ketua AMSI Gorontalo, Melki Gani saat memberi keterangan ke petugas dari Mapolsek Kota Utara terkait pencurian. [foto:dok/amsi]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/AMSI-200x112.jpg)



![Nadiem Makarim Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas vonis Nadiem Makarim. [foto:dok/sinpo]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/Nadiem-Makarim-200x112.jpeg)
![Bupati Bolmut Bupati Bolmut, Sirajudin Lasena mengenakan rompi KPK usai ditetapkan sebagai tersangka. [foto:dok/RMOL/Jamaludin]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/Bupati-Bolmut-200x112.jpg)

