Residivis Bobol Toko Rental PS di Wongkaditi, Gasak Konsol hingga 47 Bungkus Rokok

Tersangka AGM saat digiring polisi untuk dihadirkan dalam konferensi Rabu, 19 November 2025. [foto: fikarbuntuan /nusantara1]
Tersangka AGM saat digiring polisi untuk dihadirkan dalam konferensi Rabu, 19 November 2025. [foto: fikarbuntuan /nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Seorang residivis berinisial AGM kembali berurusan dengan polisi setelah membobol toko rental PlayStation di Kelurahan Wongkaditi Timur dan membawa kabur konsol gim hingga puluhan bungkus rokok.

Kasus ini diungkap Kasatreskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, melalui konferensi pers, Rabu, 19 November 2025.

Pelaku berinisial AGM, seorang residivis, kembali beraksi dengan membobol toko tempat ia sering merental PS.

Bacaan Lainnya

Kebiasaannya berada di sekitar lokasi diduga membuat pelaku memahami celah keamanan toko, termasuk posisi kunci.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian, yaitu:

• Satu unit PlayStation 5 Digital Region Indonesia

• Dua unit PlayStation 4 Pro 500GB

• Enam stik PS4

• Dua stik PS5

• Dua buah cas PS

• Dua kaset game Cars

• 47 bungkus rokok berbagai merek

• Satu jaket Evo Lution

• Satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 yang digunakan tersangka

AKP Akmal menjelaskan kronologi pencurian dimulai pada Sabtu, 15 November 2025 sekitar pukul 03.00 Wita.

Menurutnya, pelaku mendatangi toko sekitar pukul 02.30 Wita menggunakan sepeda motor. Ia kemudian mengambil kunci toko dengan bantuan sebatang kayu.

“Sekitar pukul tiga dini hari, tersangka mulai menguras isi toko. Aksinya terekam jelas dalam CCTV,” ujar AKP Akmal.

Tim Jatanras bersama Polsek Kota Utara langsung melakukan identifikasi melalui rekaman CCTV dan menangkap AGM di rumahnya.

“Motif tersangka adalah mencuri untuk kebutuhan pribadi. Ia juga sudah mempelajari kondisi toko karena sering berada di lokasi dengan menyewa atau bermain Ps,” kata Akmal.

Polisi juga menaksir total kerugian dalam kejadian ini mencapai sekitar Rp30 juta.

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (3) KUHP Jo Pasal 486 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Pos terkait