NUSANTARA1.ID – Kuasa hukum dosen Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Maghfira Makmur, mempertanyakan proses pemberhentian kliennya yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Menurut kuasa hukum Maghfira Makmur, Ronal Van Mansur, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pemanggilan atau undangan klarifikasi dari Dewan Etik maupun Senat Akademik UMGO sebelum keputusan pemecatan diumumkan.
“Sejak pemberitaan pada 15 Oktober lalu, klien kami sangat kecewa dan terpukul. Sampai detik ini, tidak pernah ada undangan klarifikasi atau pemeriksaan etik. Hak klien kami untuk memberikan pembelaan tidak diberikan,” tegas Ronal, dalam konferensi pers, Selasa 22 Oktober 2025.
Ia juga menyoroti alasan pemecatan yang disebut terkait dengan video podcast berisi narasi negatif dan menyudutkan institusi. Menurutnya, penilaian tersebut bersifat subjektif dan seharusnya diuji secara akademik oleh pihak universitas.
“Yang disebut bernarasi negatif itu seperti apa? Jika hanya karena dianggap tidak sejalan dengan pandangan pimpinan, itu bisa masuk kategori like and dislike. Pandangan ilmiah dan kritik akademik dosen dilindungi undang-undang,” ujarnya.
Ronal menyebut, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi, serta Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015, yang menegaskan perlindungan terhadap kebebasan akademik dosen dalam menjalankan Catur Dharma Perguruan Tinggi.
Ia menegaskan pihaknya akan mengajukan keberatan resmi terhadap surat keputusan pemecatan tersebut dan meminta peninjauan kembali oleh pihak kampus.
“Kami menilai keputusan itu berlebihan. Jika dianggap melanggar kode etik, seharusnya dimulai dari teguran lisan atau tertulis, bukan langsung pemecatan. Dalam waktu dekat kami akan mengajukan keberatan secara resmi,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Susanto Kadir, menambahkan bahwa pernyataan yang menyebut Maghfira sebagai dosen emosional tidak berdasar dan dapat berimplikasi hukum.
“Pernyataan itu bisa dikategorikan tuduhan yang mencemarkan nama baik. Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk menempuh langkah hukum jika diperlukan,” kata Susanto.
Sebelumnya, Rektor UMGO Prof. Kadim Masaong dalam konferensi pers pada 21 Oktober 2025 mengumumkan pemecatan Maghfira Makmur secara tidak hormat. Keputusan tersebut diambil setelah Maghfira mengunggah podcast bersama mahasiswi berinisial HP, yang diduga mengalami tekanan di lingkungan kampus.
Dalam konferensi pers itu, pihak kampus juga menyatakan Maghfira diberhentikan dari seluruh tugas Catur Dharma Dosen dan dicabut beasiswa doktornya di Malaysia, termasuk kewajiban mengembalikan dana pendidikan yang telah diterima.
Rektor menilai tindakan Maghfira telah menyerang institusi kampus dan melanggar etika akademik. Namun hingga kini, pihak Maghfira yang masih berada di Malaysia belum memberikan tanggapan langsung atas keputusan tersebut. (*)
![PH Dosen UMGO Kuasa Hukum Maghfira Makmur saat memberi keterangan pers terkait pemecatan kliennya. [foto:juna/nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2025/10/PH-Dosen-UMGO.jpg)
![006 Run Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi saat melepas Healthy Run 2026. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/06/006-Run-200x112.jpg)
![005 Lansia Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi saat memberikan sambutan pada kegiatan HLUN 2026. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/06/005-Lansia-200x112.jpg)


![003 Progres PENAS Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi meninjau lokasi PENAS yang akan digelar pada pertengana JUni [foto:dok]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/06/003-Progres-PENAS-200x112.jpg)


