NUSANTARA1.ID – Tim Investigasi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Gorontalo (UNG) merilis hasil penelusuran internal terkait kematian Muhammad Jeksen, mahasiswa JSejarah, usai mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mapala Butaiyo Nusa.
Hasil investigasi tercatat sejumlah kejanggalan, mulai dari izin kegiatan yang tidak jelas hingga lemahnya pengawasan.
Ketua Tim Investigasi, Joni Apriyanto, mengungkapkan bahwa kegiatan Diksar tidak pernah mengantongi izin resmi dari fakultas.
Pihak fakultas hanya memberikan Surat Keputusan (SK) pembentukan panitia hanya sebagai respon proposal permohonan dana dari panitia pelaksana kegiatan.
“Fakultas tidak pernah mengeluarkan surat izin kegiatan di luar kampus. Tidak ada pengawasan fakultas karena kegiatan outdoor sepenuhnya dilakukan oleh panitia tanpa sepengetahuan pimpinan fakultas,” jelas Joni dalam keterangan resmi, Jumat, 26 September 2025.
Selain itu, tim investigasi juga menemukan fakta bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) Mapala tidak dijalankan secara disiplin. Akibatnya, kegiatan outdoor tersebut berjalan tanpa pengendalian yang memadai.
Atas temuan ini, Tim Investigasi merekomendasikan langkah tegas, Mapala Butaiyo Nusa dibekukan untuk jangka waktu tidak ditentukan.
Ketua Mapala dan Panitia Diksar dijatuhi sanksi akademik, mulai dari skorsing hingga Drop Out (DO) jika terbukti lalai secara hukum.
Pejabat fakultas yang lalai mengawasi akan dikenai sanksi administratif.
UNG segera menata ulang regulasi terkait standar keselamatan mahasiswa dalam kegiatan kemahasiswaan.
“Jika terbukti ada tindak pidana dan telah berkekuatan hukum tetap, maka akan dilakukan pemecatan/drop out (DO),” tegas Joni.
Dengan hasil investigasi ini, pihak UNG menegaskan tidak akan menutup-nutupi kasus dan berkomitmen mengusut tuntas agar peristiwa serupa tidak terulang dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung. (*)
![Mapala Kondisi terakhir Sekretariat Mapala Butaiyo Nusa setelah Tim Investigasi mengeluarkan rekomendasi pembekuan. [foto:nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2025/09/Mapala.jpg)

![Kejari Tahan1 Mantan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo berinisial HRA, ditahan Kejari Gorontalo. [foto:ist]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/05/Kejari-Tahan1-200x112.jpg)
![Ilustrasi Kecelakaan Ilustrasi. Kecelakaan di Limboto Barat mengakibatkan seorang siswi meninggal dunia di tempat [foto:dok]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/Ilustrasi-Kecelakaan-1-200x112.jpg)

![Syam T. Ase Eks Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo ditetapkan tersangka kasus korupsi TKI. [foto:dok/humaskejari]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/Syam-T.-Ase-200x112.jpg)
![Ko Erwin Tersangka Narkoba, Koh Erwin saat diamankan petugas. Kini istri dan anak Koh Erwin ikut diamankan oleh Bareskrim [foto:dok]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/Ko-Erwin-200x112.jpg)

