NUSANTARA1.ID – Sembilan tersangka kasus kematian Muhammad Jeksen belum dilakukan penahanan oleh Polres Bone Bolango.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro, menjelaskan para tersangka saat ini dikenakan wajib lapor sebagai langkah pengawasan.
“Sudah jadi tersangka, tapi memang belum dilakukan penahanan. Para tersangka saat ini wajib lapor,” ujar Supriantoro, dalam konferensi pers akhir tahun, Rabu, 31 Desember 2025.
Ia mengatakan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penyesuaian penerapan KUHP menjelang awal 2026.
Walau tidak ditahan, penyidik masih terus melengkapi sejumlah tahapan administrasi dan pendalaman berkas perkara.
“Kami tetap menjalankan proses hukum sesuai aturan. Penanganan perkara ini tidak dihentikan,” jelasnya.
“Kami pastikan penanganan perkara berjalan profesional dan transparan,” sambung Kapolres menutup pernyataan. (*)

![OPM Koops TNI Habema mengamankan sejumlah senjata di pedalaman Intan Jaya, Papua Tengah, Sabtu 15 Agustus 2026. [foto:dok/Koops TNI Habema]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/08/OPM-200x112.jpg)




![Evakuasi Warga Komando Operasi Harus Berhasil Maksimal (Koops TNI Habema) mengirimkan prajurit untuk menembus Distrik Ugimba, Intan Jaya, Papua Tengah pada Minggu, 9 Agustus 2026 [foto:dok/Koops TNI Habema]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/08/Evakuasi-Warga-200x112.jpeg)

