NUSANTARA1.ID – Sembilan tersangka kasus kematian Muhammad Jeksen belum dilakukan penahanan oleh Polres Bone Bolango.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro, menjelaskan para tersangka saat ini dikenakan wajib lapor sebagai langkah pengawasan.
“Sudah jadi tersangka, tapi memang belum dilakukan penahanan. Para tersangka saat ini wajib lapor,” ujar Supriantoro, dalam konferensi pers akhir tahun, Rabu, 31 Desember 2025.
Ia mengatakan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penyesuaian penerapan KUHP menjelang awal 2026.
Walau tidak ditahan, penyidik masih terus melengkapi sejumlah tahapan administrasi dan pendalaman berkas perkara.
“Kami tetap menjalankan proses hukum sesuai aturan. Penanganan perkara ini tidak dihentikan,” jelasnya.
“Kami pastikan penanganan perkara berjalan profesional dan transparan,” sambung Kapolres menutup pernyataan. (*)

![AMSI Ketua AMSI Gorontalo, Melki Gani saat memberi keterangan ke petugas dari Mapolsek Kota Utara terkait pencurian. [foto:dok/amsi]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/AMSI-200x112.jpg)



![Nadiem Makarim Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas vonis Nadiem Makarim. [foto:dok/sinpo]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/Nadiem-Makarim-200x112.jpeg)

