Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Kasus Dugaan Pelecehan Mantan Rektor

Kuasa Hukum korban dugaan pelecehan seksual oleh mantan Rektor UNUGO, saat diwawancarai awak media, Selasa 9 September 2025. [foto:fikar/nusantara1]
Kuasa Hukum korban dugaan pelecehan seksual oleh mantan Rektor UNUGO, saat diwawancarai awak media, Selasa 9 September 2025. [foto:fikar/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual oleh mantan Rektor UNUGO dinilai penuh kejanggalan oleh kuasa hukum korban.

Mereka menyoroti sejumlah hal dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Gorontalo yang digelar secara tertutup, pada Selasa, 9 September 2025.

Menurut Nur Rahmatia Badaru, salah satu kuasa hukum yang turut hadir, alat bukti yang dimiliki korban lebih dari cukup, akan tetapi proses hukumnya serasa jalan di tempat.

Bacaan Lainnya

“Namun penyidik selalu mengatakan bukti tidak cukup. Padahal keterangan korban, barang bukti, hingga dokumen medis sudah ada,” ujar Nur Rahmatia Badaru usai pertemuan.

Kejanggalan lain muncul dari hasil asesmen psikolog forensik yang dianggap tidak berpihak kepada korban. Kata tia, dalam laporan itu, ada korban yang justru disebut ‘seduktif/seduksi’ (bujuk rayu), yang dinilai seolah-olah menggoda pelaku.

“Katanya tadi juga disampaikan oleh klien kami, korban malah dimarahi ketika diperiksa. Ini bentuk asesmen yang tidak menggunakan perspektif korban,” tegasnya.

Para kuasa hukum dari korban ini mendesak agar pemeriksaan psikolog forensik pembanding segera dilakukan untuk keseimbangan.

Selain itu, mereka juga meminta penerapan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), bukan hanya pasal umum dalam KUHP.

Di sisi lain, Komisi I DPRD Gorontalo merespons desakan itu dengan menegaskan agar Polda mempercepat proses hukum.

“Kami sudah mediasi tadi dan ada kesepakatan bahwa proses permasalahan dipercepat penyelesaiannya,” kata Ketua Komisi I, Fadli Poha usai pertemuan. (*)

Pos terkait