Terungkap, Korban Dugaan Penyekapan di Kamboja Berangkat Secara Ilegal

Koordinator Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Gorontalo, Sutrisno, Selasa 26 Agustus 2025. [foto: fikar/nusantara1]
Koordinator Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Gorontalo, Sutrisno, Selasa 26 Agustus 2025. [foto: fikar/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Kasus dugaan perdagangan manusia yang menimpa Agus Hilimi, warga Desa Tolotio, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, mulai terungkap.

Koordinator Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Gorontalo, Sutrisno, menegaskan bahwa keberangkatan Agus ke luar negeri dilakukan secara ilegal.

Menurut Sutrisno, modus seperti yang dialami Agus sudah sering terjadi. Para korban umumnya dijanjikan pekerjaan bergaji tinggi, namun diberangkatkan menggunakan visa turis atau wisatawan, alih-alih dokumen resmi sebagai pekerja migran.

Bacaan Lainnya

“Korban berangkat bukan dengan prosedur resmi pekerja migran, melainkan menggunakan visa turis,” jelas Sutrisno kepada wartawan, Selasa, 26 Agustus 2025.

Diduga, jalan yang dipilih Agus sebagai alternatif untuk belerj di Kamboja. Mengingat, negara Kamboja tidak menjadi bagian kerja sama dengan Indonesia terkait pekerja migran.

“Karena memang Kamboja juga bukan negara penempatan,” tambahnya.

Walau begitu, pihak P4MI Gorontalo tetap akan mengusahakan dan berkoordinasi agar Kedutaan Besar Republik Indonesia dapat memulangkan korban.

Sebelumnya, Agus Hilimi menceritakan dirinya dipaksa bekerja dalam jaringan penipuan online di Kamboja setelah dijanjikan gaji Rp9 juta per bulan. (*)

Pos terkait