Polisi Sita 161 Botol Miras dari Rumah Warga di Kota Gorontalo 

Ratusan miras yang berhasil disita Polsek Kota Utara dari salah satu rumah warga di Kota Gorontalo./ist
Ratusan miras yang berhasil disita Polsek Kota Utara dari salah satu rumah warga di Kota Gorontalo./ist

NUSANTARA1.ID – Polsek Kota Utara berhasil menyita 161 botol minuman keras (Miras) dari salah satu rumah warga di Kelurahan Dembe Jaya, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.

Kapolsek Kota Utara, Iptu Marwan Mohammad, menegaskan bahwa miras selama ini menjadi salah satu faktor utama pemicu tindak kriminalitas di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota.

“Hasil patroli, kami menyita 92 botol bir bintang dan 69 botol jenis kasegaran. Barang bukti sudah diamankan ke Polsek Kota Utara untuk dimusnahkan. Penjualnya sudah kami data dan diberikan pembinaan,” ungkap Marwan, Sabtu, 23 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Suryono,menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras.

Ia menyebut, razia akan terus digencarkan karena miras disebut menjadi sumber dari banyak persoalan sosial dan kriminal di kota ini.

“Selama ini sebagian besar tindak kriminal yang terjadi di Gorontalo dipicu miras. Karena itu, razia akan rutin dilakukan agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya. (*)

Pos terkait