Masih Banyak Pelanggar One Way, Ini Respon Satlantas

Salah satu pengendara yang didapati melanggar aturan satu arah yang berlaku di Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo, Sabtu malam, 9 Agustus 2025. [fikarbuntuan/nusantara1]
Salah satu pengendara yang didapati melanggar aturan satu arah yang berlaku di Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo, Sabtu malam, 9 Agustus 2025. [fikarbuntuan/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Kasatlantas Polresta Gorontalo Kota, AKP Octalya Saka, kembali menegaskan kepada pengendara untuk mematuhi aturan jalur satu arah (one way) yang telah diberlakukan di beberapa ruas jalan di Kota Gorontalo, seperti Jalan Panjaitan dan Jalan Sudirman depan kampus I Universitas Negeri Gorontalo (UNG).

Aturan ini, kata Octalya, sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) sejak Juni 2025 dan bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, sekaligus mengurai kemacetan.

“Ini sudah Pera, sama-sama harus patuh, dan itu ada di dalam diri sendiri. Kalau kita tidak patuh, bagaimana kita mau menegur atau mengingatkan masyarakat lainnya,” tegasnya, Sabtu, 9 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Ia menekankan, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas harus dimulai dari kesadaran pribadi demi mencegah potensi kecelakaan.

Sejak penerapan sistem satu jalur, pelanggaran masih sering terjadi, terutama oleh pengendara sepeda motor yang mencari akses lebih cepat.

Kondisi ini mendorong meningkatnya risiko senggolan antar kendaraan hingga kecelakaan.

Kecelakaan akibat pelanggaran one way

Salah satu insiden terjadi pada Jumat, 8 Agustus 2025 di Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan Kampus I UNG. Seorang pengendara motor yang melawan arus bertabrakan dengan motor dari arah berlawanan.

Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Mio GT merah DM 3486 BY yang dikendarai seorang pria dari RRI mengarah ke kampus I UNG, dan Honda Scoopy merah DM 2963 R berboncengan dua perempuan dari arah sebaliknya.

Alhasil, ketiga korban yang terlibat dalam insiden ini langsung dilarikan ke RS Multazam untuk mendapatkan perawatan medis.

Pos terkait