NUSANTARA1.ID — Ketua Pansus Sawit DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim resmi melaporkan oknum humas dari salah satu perusahaan sawit ke Polda Gorontalo atas dugaan pencemaran nama baik, Selasa, 15 Juli 2025.
Langkah hukum ini diambil setelah muncul tuduhan yang menyebut dirinya menerima ‘upeti’ atau sogokan dari perusahaan sawit terkait kunjungan kerja Pansus.
Umar Karim datang ke Polda didampingi rekannya sesama anggota dewan dari Komisi IV yang juga tergabung dalam pansus sawit, Ghalib Lahidjun.
“Tuduhan ini sangat merusak nama baik saya pribadi dan lembaga Pansus. Kami sedang serius menyelesaikan persoalan besar, lalu muncul isu yang menyudutkan. Ini menyangkut integritas kami,” tegas Umar Karim usai melayangkan laporan.
Menurut Umar Karim, isu itu pertama kali disampaikan oleh oknum humas perusahaan kepada pihak ketiga, hingga akhirnya menyebar luas di masyarakat.
Kemudian, Ia mengkonfirmasi langsung ke pihak perusahaan, yang membantah tuduhan tersebut. Tetapi bagi Umar Karim, dengan bantahan saja tidak cukup.
“Kalau itu fitnah, harus jelas siapa yang pertama menyebarkan. Jangan hanya berhenti di klarifikasi sepihak,” ujarnya.
Umar Karim berharap laporan ini bisa diproses secara transparan sehingga nama baiknya dan pansus pulih kembali.
“Biar hukum yang membuktikan siapa yang menyebar fitnah ini,” kuncinya.
Sementara itu, pihak yang dilaporkan, Bustamam, Humas PT Palma Grup, membantah keras tuduhan telah menyebarkan isu ‘upeti’ tersebut.
“Saya tidak pernah mengatakan bahwa anggota Pansus menerima uang dari kami. Bahkan saya sendiri tidak mengerti maksud dari tuduhan itu. Saya siap menghadapi aduan di Polda, karena saya tidak pernah menyampaikan hal seperti itu ke LSM atau masyarakat,” ujar Bustamam saat dikonfirmasi.
Menurut Bustamam, isu penerimaan uang itu justru muncul saat rapat Pansus sehari sebelumnya, yakni Senin 14 Juli 2025.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membuat pernyataan sebagaimana yang dituduhkan.
“Saya akan hadapi proses hukum ini karena memang saya tidak pernah menyatakan demikian,” pungkasnya. (*)
![Umar Karim Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim. [foto:dok/nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2025/07/Umar-Karim.jpg)
![Ghalieb Lahijun 1 Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Ghalieb I. Lahidjun. [foto:dok]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2024/11/Ghalieb-Lahijun-1-200x112.jpg)
![001 Ghalieb Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Moh. Abd. Ghalieb I. Lahidjun saat melaksanakan reses di Desa Limehu, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo, Rabu 1 Juli 2026. [foto:dok/ist]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/001-Ghalieb-200x112.jpg)
![010 Komisi III Suasana rapat kerja Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo bersama sejumlah OPD, Selasa 30 Juni 2026. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/010-Komisi-III-200x112.jpg)
![009 Tanda Tangan Penandatanganan dokumen Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gorontalo oleh Bupati dan Ketua DPRD pada Senin, 29 Juni 2026. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/009-Tanda-Tangan-200x112.jpg)
![008 Paripurna Penyerahan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Gorontalo Sofyan Puhi (kiri) kepada Ketua DPRD, Zulfikar Y. Usira Senin, 29 Juni 2026. [foto:dok/ist]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/008-Paripurna-200x112.jpg)


