NUSANTARA1.ID – Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan Sawit DPRD Provinsi Gorontalo mengungkap dugaan pelanggaran dalam aktivitas perusahaan Sawit di Gorontalo.
Pertama, PT Bajan Tunas Lestari (BTL) yang menjadi sorotan, pihaknya diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Temuan itu disampaikan langsung oleh Ketua Pansus, Umar Karim, usai rapat dengar pendapat umum bersama perwakilan dua perusahaan lainnya, yakni PT Sawindo Cemerlang, PT Tiara Nusa, Senin 16 Juni 2025.
PT BTL dinilai belum memenuhi kewajiban menyediakan kebun kemitraan seluas 20 hektar bagi masyarakat sekitar.
Menurut Umar, Hal ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap amanat undang-undang.
“Kebun kemitraan itu bukan pilihan, tetapi kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan. Karena itu bagian dari tanggung jawab sosial terhadap masyarakat,” tegas Umar.
Kemudian, dua perusahaan lainnya juga menjadi perhatian. PT Tiara Nusa dan PT Sawindo Cemerlang disebut masih rendah dalam realisasi tanam sawit.
“Setelah beroperasi lebih dari enam tahun, capaian tanam mereka masih di bawah 50 persen. Ini jelas merugikan masyarakat dan daerah,” Ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan lahan yang tidak sesuai aturan akan berdampak pada hilangnya potensi ekonomi yang harusnya bisa dinikmati masyarakat lokal.
“Jika lahan HGU tidak dimanfaatkan optimal, kita kehilangan kontribusi ekonomi yang besar,” ungkapnya.
Kemudian, Pansus Sawit DPRD menekankan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini dan siap mendorong penindakan terhadap perusahaan yang terbukti lalai atau melanggar.
Langkah ini, kata dia, diambil demi mendukung tata kelola perkebunan yang adil, transparan, dan berkelanjutan untuk Gorontalo lebih maju. (**)
![Umar Karim Ketua Pansus Sawit, Umar Karim saat diwawancarai awak media usai melakukan RDP, Senin 16 Juni 2025. [Foto: FIkar Buntuan].](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2025/06/Umar-Karim.jpg)
![Ghalieb Lahijun 1 Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Ghalieb I. Lahidjun. [foto:dok]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2024/11/Ghalieb-Lahijun-1-200x112.jpg)
![001 Ghalieb Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Moh. Abd. Ghalieb I. Lahidjun saat melaksanakan reses di Desa Limehu, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo, Rabu 1 Juli 2026. [foto:dok/ist]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/001-Ghalieb-200x112.jpg)
![010 Komisi III Suasana rapat kerja Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo bersama sejumlah OPD, Selasa 30 Juni 2026. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/010-Komisi-III-200x112.jpg)
![009 Tanda Tangan Penandatanganan dokumen Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gorontalo oleh Bupati dan Ketua DPRD pada Senin, 29 Juni 2026. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/009-Tanda-Tangan-200x112.jpg)
![008 Paripurna Penyerahan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Gorontalo Sofyan Puhi (kiri) kepada Ketua DPRD, Zulfikar Y. Usira Senin, 29 Juni 2026. [foto:dok/ist]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/008-Paripurna-200x112.jpg)


