NUSANTARA1.ID – Seorang oknum anggota Polres Bone Bolango, Polda Gorontalo, diduga melakukan perbuatan terlarang berupa tindak persetubuhan dan pemerasan terhadap seorang mahasiswi asal Gorontalo.
Korban diketahui merupakan mahasiswi program di salah satu perguruan tinggi di Sulawesi Selatan. Dugaan kasus ini pun diungkap langsung oleh HP, paman korban, dalam pernyataan kepada wartawan, Kamis malam 29 Mei 2025.
Menurut HP, hubungan antara korban dan oknum polisi tersebut awalnya diketahui keluarga hanya sebagai pacaran.
Namun, tanpa sepengetahuan keluarga, korban diminta pulang ke Gorontalo oleh pelaku pada 9 Mei 2025 dan tinggal di rumah pelaku selama sekitar dua minggu lamanya.
“Sekitar dua minggu (korban) itu tinggal di rumahnya dia (oknum polisi),” ungkap HP.
Ia menyebutkan bahwa selama tinggal di rumah tersebut, orang tua pelaku juga berada di sana, namun korban tetap tinggal tanpa status pernikahan yang sah. Keberadaan korban di Gorontalo baru diketahui keluarga pada 25 Mei 2025.
HP juga mengatakan terduga pelaku itu diketahui telah memiliki istri sah.
“Dia (oknum polisi) sudah punya istri, tapi istrinya tidak mengetahui itu,” tambah Haris.
Tak sampai di situ, HP juga membeberkan bahwa pelaku beberapa kali mengajak korban melakukan hubungan suami istri dan berjanji akan menikahinya.
Namun, janji itu tidak kunjung ditepati. Bahkan, korban sempat menolak tawaran menikah karena mengetahui status pelaku yang sudah beristri.
“Korban beberapa kali dipaksa melakukan persetubuhan serta diancam, kalau tidak, hubungan keduanya akan disebarkan. Buktinya? Ada semua berupa chatting-an mereka berdua,” jelas HP.
Pihak keluarga telah melaporkan kasus ini ke Polres Bone Bolango dan korban sudah menjalani visum di RS Toto Kabila. Mereka kini menunggu hasil visum dan menuntut kejelasan hukum.
“Kami berharap ada kepastian hukum dan menindak tegas yang bersangkutan serta terduga pelaku ini mau bertanggung jawab,” tegas HP.
Sementara itu, Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengaku bahwa pelapor sudah melaporkan ke Sentra Pelayanan kepolisian Terpadu (SPKT) pada tanggal 28 Mei 2025..
“Benar adanya laporan persetubuhan tersebut dan ini akan kami proses secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.” ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu, 30 Mei 2025.
Ia juga mengatakan, saat ini terkait dengan laporan tersebut, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus.
“Karena sesuai dengan aduan dari pelapor belum ada sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta terlapor,” kuncinya. (*)
![Ilsutrasi Pencabulan Mahasiswa [Foto: Ilustrasi/ist]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2025/05/Ilsutrasi-Pencabulan-Mahasiswa.jpg)
![Wamena Ilustrasi. Perang suku pecah di Wamena, Papua Pegunungan, belasan orang meninggal dunia [foto:dok]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/05/Wamena-200x112.png)
![Narkoba Polisi amankan 11 orang di kampung Narkoba, Samarinda [foto:dok/bareskrim]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/05/Narkoba-200x112.jpeg)

![Kejari Tahan1 Mantan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo berinisial HRA, ditahan Kejari Gorontalo. [foto:ist]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/05/Kejari-Tahan1-200x112.jpg)
![Ilustrasi Kecelakaan Ilustrasi. Kecelakaan di Limboto Barat mengakibatkan seorang siswi meninggal dunia di tempat [foto:dok]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/Ilustrasi-Kecelakaan-1-200x112.jpg)


