Gorontalo Raih WTP, BPK Soroti Pengelolaan Pajak dan Aset

Penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2024 melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Rabu 21 Mei 2025. Foto: [Fikar Buntuan/Nusantara1]
Penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2024 melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Rabu 21 Mei 2025. Foto: [Fikar Buntuan/Nusantara1]

NUSANTARA1.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo, Hery Purwanto, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo yang digelar di Ruang Paripurna DPRD, Rabu 21 Mei 2025.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD 2024 serta Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2024 diserahkan secara resmi kepada Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M. Thomas Mopili, dan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail.

Bacaan Lainnya

“Opini WTP ini adalah yang ke-13 bagi Pemerintah Provinsi Gorontalo. Ini menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Hery.

Meski demikian, BPK tetap menyoroti sejumlah permasalahan penting yang perlu menjadi perhatian Pemprov Gorontalo, antara lain:

Pengelolaan pendapatan pajak daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun Anggaran 2024 dinilai belum memadai.

Terdapat realisasi belanja peralatan dan mesin sebesar Rp 2,77 miliar yang tidak sesuai ketentuan. Pengelolaan aset tetap pada Pemprov Gorontalo belum sepenuhnya tertib.

Hery menegaskan bahwa meskipun sejumlah temuan memiliki dampak finansial dan memerlukan pengembalian ke kas daerah.

Permasalahan tersebut belum melampaui ambang batas materialitas. Karena itu, laporan keuangan tetap dinyatakan wajar.

Lebih lanjut, BPK mencatat bahwa sejak 2005 hingga Desember 2024, Pemprov Gorontalo telah menindaklanjuti 1.251 dari total 1.680 rekomendasi pemeriksaan, atau sekitar 74,46 persen.

Angka ini masih berada di bawah rata-rata nasional yang ditetapkan sebesar 75 persen.

“Ini artinya masih ada ruang perbaikan, terutama dalam mempercepat tindak lanjut atas rekomendasi BPK,” jelasnya.

Ia pun mengingatkan agar seluruh temuan yang tertuang dalam LHP segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Gorontalo paling lambat 60 hari sejak laporan diterima.

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M. Thomas Mopili, menyambut baik capaian opini WTP dan menyatakan komitmen DPRD untuk terus mendukung perbaikan pengelolaan keuangan daerah. (**)

Pos terkait