Usai Bunuh Teman Sendiri, Pria di Gorontalo Menyerahkan Diri ke Polisi

Ilustrasi. Penikaman yang terjadi di Kota Gorontalo menewaskan teman sendiri. [foto:ist]
Ilustrasi. Penikaman yang terjadi di Kota Gorontalo menewaskan teman sendiri. [foto:ist]

NUSANTARA1.ID – Seorang pria berinisial RM (30), warga Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, menyerahkan diri ke pihak kepolisian usai melakukan penikaman terhadap YL (29) pada Jumat pagi (11/4), sekira pukul 06.30 Wita. 

Insiden ini terjadi di sebuah lapak buah yang berlokasi di Jalan Kalimantan, Kota Tengah, Kota Gorontalo.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, SIK, mengungkapkan bahwa pelaku datang sendiri ke Mapolsek Kota Tengah tak lama setelah kejadian.

Bacaan Lainnya

“Pelaku menyerahkan diri tak lama usai melakukan penikaman. Saat ini, RM sudah diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Akmal Novian Reza.

Pelaku penikaman yang berinisial RM beserta barang bukti berupa pisau. [foto:ist/humas]
Pelaku penikaman yang berinisial RM beserta barang bukti berupa pisau. [foto:ist/humas]
Menurut keterangan pihak kepolisian, peristiwa tersebut diduga dipicu oleh konsumsi minuman keras. Korban dan pelaku sebelumnya menenggak miras bersama sejumlah orang lainnya di rumah pemilik lapak. Mereka kemudian pindah ke lapak untuk menunggu kedatangan buah pesanan.

Setibanya di lokasi, korban YL yang diduga dalam keadaan mabuk, mulai bertindak agresif dan memukul orang-orang disekitarnya, termasuk RM. Tak terima dipukul, RM yang juga dalam pengaruh alkohol kemudian masuk ke dalam lapak, mengambil pisau dapur, dan menikam YL sebanyak lima kali.

“Motif penganiayaan ini karena RM tidak terima dipukul oleh korban tanpa alasan jelas. Keduanya dalam kondisi mabuk sehingga tidak bisa menahan emosi,” terang AKP Akmal Novian Reza.

Akibat penikaman tersebut, korban mengalami luka serius: tiga tusukan di dada, satu di perut, dan satu di tangan kiri. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa YL tidak tertolong.

Polisi kini tengah memproses kasus tersebut, sementara pelaku ditahan di Polresta Gorontalo Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. (*)

Pos terkait