NUSANTARA1.ID – Tim Patroli Ditpolairud Polda Gorontalo berhasil menangkap tiga nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di Perairan Gorontalo.
Penangkapan itu tepatnya dilakukan di Tanjung Panjang, Kecamatan Wanggarasi, Kabupaten Pohuwato, Senin 10 Maret kemarin.
Kasubdit Gakkum Polairud Polda Gorontalo, Kompol Sutrisno menjelaskan, peristiwa ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan personel Ditpolairud Polda Gorontalo pada pukul 04.00 WITA.
Kemudian, sekitar pukul 10.15 WITA, tim patroli mendengar suara ledakan yang diduga berasal dari bom ikan.
“Lalu tim patroli langsung mendekati lokasi, dan menemukan sebuah perahu tradisional yang mencurigakan. Saat didekati, perahu tersebut justru melarikan diri ke arah pesisir,” ungkapnya dalam konferensi pers, Rabu (19/3).
Karena curiga, tim patroli melakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan setelah melihat pelaku membuang barang bukti ke laut.
Akhirnya, di titik koordinat 0°24’48.8″LU 121°44′23.7″BT, petugas berhasil menghentikan perahu dan mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti.
“Ketiga pelaku yang ditangkap adalah Papa Pinki (47), Deis (37) dan Epi (36),” ungkap Kompol Sutrisno.
Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Sutrisno, Iswan Akase diketahui sebagai pemilik perahu, pemodal, serta peracik bom ikan.
Kemudian, Deis Ndara bertugas sebagai pelempar bom dan pemicu detonator, dan Epi Akase berperan mendayung perahu serta memastikan kompresor berfungsi.
Dari tangan para pelaku, polisi telah menyita berbagai barang bukti yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
“Yang berhasil diamankan, satu unit perahu kayu tradisional, mesin tempel, mesin kompresor, botol racikan bom ikan, detonator, sumbu peledak, kabel, aki, serta sejumlah ikan hasil tangkapan,” ujarnya
Selain itu, petugas juga menemukan berbagai perlengkapan menyelam seperti selang, dakor, kacamata selam, dan sepatu fins.
Berdasarkan catatan kepolisian, dua dari tiga pelaku, yakni Deis Ndara dan Epi Akase, merupakan residivis kasus serupa yang telah dijatuhi hukuman pada tahun 2018 dan 2021 lalu.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Pos Polairud Polda Gorontalo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebagai hukuman, mereka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggunaan bahan peledak dalam aktivitas ilegal, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Bahkan, mereka juga dijerat dengan Pasal 84 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (*)