Terkait Ijazah, Oknum Cawabup di Gorontalo Utara Dilaporkan ke Bawaslu 

Forum Peduli Demokrasi Gorontalo saat melaporkan dugaan pemalsuan ijazah oleh salah seorang calon bupati Gorontalo Utara di Bawaslu. [foto:nusantara1]
Forum Peduli Demokrasi Gorontalo saat melaporkan dugaan pemalsuan ijazah oleh salah seorang calon bupati Gorontalo Utara di Bawaslu. [foto:nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Gara-gara diduga menggunakan ijazah palsu, oknum calon wakil bupati (Cawabup) dilaporkan ke Bawaslu oleh Forum Peduli Demokrasi Gorontalo (FPDG), Rabu (19/3).

Menurut Ketua FPDG, Ridwan Yasin, pihaknya menemukan kejanggalan dalam tahun kelulusan ijazah yang digunakan oleh Cawabup tersebut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Calon ini memasukkan ijazah dengan tahun kelulusan 2012, sementara yang bersangkutan sudah pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Gorontalo pada 2009,” ujar Ridwan Yasin usai melaporkan. 

Bacaan Lainnya

Lanjut katanya, jika memang ijazah yang digunakan pada Pilkada 2024 benar-benar dikeluarkan 2012, maka pada 2009 yang bersangkutan seharusnya masih berstatus siswa SMP. 

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keabsahan ijazah yang digunakan saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD saat itu.

“Jika yang sah adalah ijazah yang digunakan 2009, maka perlu ditelusuri lebih lanjut bagaimana ijazah 2012 bisa digunakan dalam pencalonan saat ini,” tegas Ridwan Yasin.

Atas dasar itu, FPDG meminta Bawaslu Gorontalo Utara melakukan investigasi untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut.

Sementara itu, Koordinator Sub Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum Bawaslu Gorontalo Utara, Budi Hartono, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan FPDG dan akan segera melakukan kajian awal.

“Yang bersangkutan menyampaikan dalam bentuk aduan, setelah kami tanyakan lebih lanjut, maka dibuat dalam bentuk laporan resmi sesuai format laporan Peraturan Bawaslu tentang penanganan pelanggaran,” jelas Budi Hartono.

Dirinya menambahkan, laporan tersebut telah disertai dengan beberapa bukti dan saksi terkait dugaan pemalsuan dokumen.

“Seluruh laporan yang masuk wajib kami terima. Selanjutnya, laporan ini akan disampaikan kepada komisioner untuk dilakukan kajian awal guna melihat keterpenuhan syarat formil dan materil,” kuncinya. (*)

Pos terkait