Oknum PNS Diduga Lakukan Penipuan Senilai Rp 1,5 M, Modus Janjikan Proyek  

Ilustrasi. Oknum PNS ditangkap terkait dugaan penipuan proyek. [foto:ist]
Ilustrasi. Oknum PNS ditangkap terkait dugaan penipuan proyek. [foto:ist]

NUSANTARA1.ID – Modus janjikan proyek ke pengusaha, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) jenis kelamin wanita ditangkap polisi dengan dugaan penipuan senilai Rp 1,5 Miliar. 

Informasi yang berhasil dihimpun, Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo berhasil menangkap seorang PNS berinisial YO alias Nana yang diduga terlibat dalam kasus penipuan proyek pengadaan bantuan program pemberdayaan masyarakat. 

Tersangka diamankan pada Ahad (9/3) sekitar pukul 22.30 WITA di sebuah perumahan di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.  

Bacaan Lainnya

Kasus ini berawal dari pertemuan tersangka dengan dua saksi di Jakarta, yang membahas proyek pengadaan bantuan program wirausaha tenaga kerja mandiri di Kabupaten Gorontalo Utara. 

Setelah terjadi kesepakatan, pelapor yang bernama Ardi melakukan pembayaran sebesar Rp1.522.500.000 ke rekening perusahaan PT. Sentra Multikarya Infrastruktur.  

Namun, setelah dana ditransfer, proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Dokumen penagihan yang dikirim ke Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta tidak dapat diproses karena nama-nama pejabat yang disebutkan tersangka tidak ditemukan dalam daftar resmi kementerian tersebut. Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.  

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/136/V/2024/SPKT/POLDA GORONTALO, Tim Resmob Otanaha langsung melakukan penyelidikan. Sabtu, 8 Maret 2025, tim mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah seorang rekannya di Limboto. Namun, saat dilakukan pengecekan, tersangka tidak ditemukan di lokasi.  

Upaya pencarian berlanjut keesokan harinya, hingga akhirnya pada Ahad 9 Maret 2025 pukul 22.30 WITA, tim berhasil menemukan tersangka sedang berada di pinggir jalan dekat perumahan Perindo, Kecamatan Limboto. Tanpa perlawanan, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.  

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, SH, SIK, MH, menegaskan bahwa tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.  

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan serupa. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur.  

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polda Gorontalo guna mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (**)

Pos terkait