NUSANTARA1.ID – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe saat ini menerapkan pengelolaan keuangan Ekonomis, Efisien dan Efektif (3E).
Penerapan itu dilakukan guna menyikapi kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 /2025. maklum, kebijakan tersebut mempengaruhi daerah dalam melaksanakan program.
Hal ini diungkapkan Sekda Kabupaten Kepulauan Sangihe, Melancthon Harry Wolff ketika ditemui di ruang kerjangan.
“Tak bisa dipungkiri bahwa ketergantungan daerah kepada pemerintah pusat sangat tinggi, terutama dalam hal anggaran,” kata Melancthon Herry Wolff.
Lanjut katanya, kebijakan yang ada, tentu daerah akan menerima dampak yang luar biasa, termasuk Pemda Kepulauan Sangihe.
“Namun dengan adanya Inpres tersebut, Pemda harus menyesuaikan ketersediaan anggaran dengan program yang ada,” kata Melancthon Harry Wolff.
Masih pada kesempatan yang sama, Melancthon Harry Wolff, menambhakan bahwa kebijakan seperti ini sudah pernah dihadapi pada saat Covid-19 lalu. Sehingga penghematan yang diperlukan itu bisa disesuaikan kembali.
“Hanya saja, untuk penganggaran saat ini sudah lebih diatur. Anggaran sudah diatur sesuai dengan peruntukannya, tidak bisa dibelanjakan untuk hal lain,” tegas Melancthon Harry Wolff.
Sementara itu, menurut Melancthon Harry Wolff, terhadap kondisi seperti ini, daerah juga belum mampu untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pasalnya kemampuan perekonomian masyarakat juga turut mempengaruhi PAD,” kuncinya. (**)