NUSANTARA1.ID – Hingga saat ini, Gorontalo masih menjadi sasaran peredaran rokok ilegal.
Buktinya awal 2025, Bea Cukai Gorontalo bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran 103.000 batang rokok ilegal.
Ini seperti yang diungkapkan Kepala Bea Cukai Gorontalo, Ade Zirwan saat menggelar konferensi pers yang digelar di Aula Gedung Payungga Mako Lanal Gorontalo, Selasa (14/1), terkait temuan penting operasi bersama itu.
Rokok yang berhasil diamankan adalah jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek. Barang ilegal ini ditemukan di dua wilayah Provinsi Gorontalo, yakni Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Boalemo.
“Penindakan terbaru di awal 2025 ini berhasil menggagalkan peredaran 103.000 batang rokok ilegal. Sebanyak 54.000 di Kabupaten Boalemo dan 49.000 di Kabupaten Pohuwato,” ujar Ade Zirwan.
Selain berhasil mengamankan produk rokok ilegal, operasi tersebut juga mencegah potensi kerugian cukai hingga puluhan juta rupiah.
“Potensi kerugian di Boalemo mencapai Rp 40.284.000 juta, sementara di Pohuwato sebesar Rp 36.554.000 juta,” tambahnya.
Total potensi kerugian yang dicegah hampir Rp 80 juta. Ini menjadi bukti bahwa pengawasan bersama itu tergolong efektif dalam menekan angka kerugian negara.
Sementara itu, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Gorontalo Letkol Laut (P) Martha Novalianto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung Bea Cukai dalam menjalankan pengawasan dan penindakan di bidang cukai, khususnya di wilayah perairan Gorontalo.
“Melalui kerja sama ini, kami akan terus meningkatkan pertukaran informasi dan intelijen untuk memberantas peredaran barang ilegal, baik melalui jalur darat, laut, maupun pelabuhan,” ujar Kapten Martha Novalianto.
Sebagai langkah pencegahan, Bea Cukai dan Lanal Gorontalo juga mengimbau masyarakat untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal dengan hanya membeli produk yang memiliki pita cukai resmi.
“Perhatikan keaslian pita cukai pada rokok yang dibeli. Jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, segera laporkan kepada Bea Cukai atau aparat penegak hukum terdekat,” tegasnya. (*)