NUSANTARA1.ID – KPU Gorontalo Utara hingga saat ini masih menunggu rilis permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, bagi KPU yang teregistrasi dalam BRPK di MK akan menetapkan calon terpilih sampai dengan penyelesaian sengketa yang seharusnya pada Desember 2024 ini. Perkembangan terakhir yakni diundur hingga 3 Januari 2025.
“Kalau untuk saat ini, kami KPU Gorontalo Utara masih menunggu rilis BRPK dari MK yang akan diumumkan pada 3 Januari 2025,” kata Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Djakfar saat dihubungi Ahad (22/12).
Lebih lanjut dikatakan bahwa pihaknya juga tetap mempersiapkan diri terkait dengan gugatan tersebut yang telah didaftarkan oleh Pasangan Calon Thariq Modanggu – Nurjana Yusuf dan Pasangan Calon Ridwan Yasin – Muksin Badar.
Terkait dengan tahapan, kata Sofyan Djakfar, pihaknya juga tetap memperhatikan akan hal tersebut.
“Kalau sesuai tahapan untuk pelantikan kepala daerah itu pada Februari 2025, hanya saja ada penegasan dari Ketua KPU RI soal waktu ideal pelantikan itu pada Maret 2025,” kuncinya. (**)