NUSANTARA1.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara memberikan kesempatan kepada para pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dalam kurun waktu tiga kali dua puluh empat jam (3×24) atau selama tiga (3) hari sejak Rabu (04/12) pukul 14:30 Wita sejak ditetapkan hasil rekapitulasi.
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Djakfar saat memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pilgub Gorontalo dan Pilbup Gorontalo Utara, Rabu (04/12), menegaskan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada para pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dalam kurun waktu tiga kali dua puluh empat jam (3×24) atau selama tiga (3) hari sejak Rabu (04/12/2024) pukul 14:30 Wita sejak ditetapkan hasil rekapitulasi.
“Sesuai regulasi itu diberikan waktu 3 x 24 jam setelah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaporkan ke MK,” tegasnya.
Apa yang disampaikan oleh Sofyan tersebut terkait dengan penetapan hasil rekapitulasi pada pukul 14:30 Wita yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sertifikat hasil rekapitulasi.
“Waktu gugatan kami buka sejak hari ini pukul 14:30 Wita sampai tiga hari kedepannya,” kata Sofyan Djakfar.
Pihaknya juga telah mengkonfirmasi untuk paslon nomor 3 itu dikonfirmasi akan mengajukan gugatan ke MK. Nantinya ketika tidak ada registrasi di MK maka dari KPU melanjutkan usulan pelantikan ke Pemerintah Daerah kata Sofyan.
Terkait gugatan ke MK, kami dari KPU siap menghadapi gugatan,” tandasnya. (**)