NUSANTARA1.ID – Pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial EM berhasil menahan Tim Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo.
Informasi yang berhasil dihimpun, EM diduga melakukan tindakan keji tersebut secara berulang di rumah pelaku di Kabupaten Gorontalo.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol. Nur Santiko, SIK, MH, kasus ini pertama kali terjadi pada 13 September 2023. Saat itu, korban yang biasa bermain dengan anak pelaku, datang ke rumah pelaku.
Pelaku kemudian memanfaatkan situasi tersebut dengan memaksa korban masuk ke dalam kamar dan melakukan tindakan asusila. Pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut, dan terus mengulangi perbuatannya hingga terakhir kali pada 2 November 2023.
“Kasus ini terungkap setelah keluarga korban memberanikan diri untuk melapor kepada pihak berwenang. Kemudian langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Ditreskrimum Polda Gorontalo mengundang pelaku ke Mapolda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan pada Senin (2/9) kemarin,” terangnya.
Lanjut Nur Santiko, dari kejadian ini diketahui korban ada 2 orang, dengan umur 11 dan 12 tahun dan atas perbuatan bejat pelaku, dirinya dikenakan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
“Untuk saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolda Gorontalo, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kuncinya.
Rilis