NUSANTARA1.ID – Pemda Kabupaten Gorontalo Utara didesak agar segera membayar ganti rugi lahan pembangunan Pasar Katialada di Kecamatan Kwandang. Desakan itu setelah melalui proses yang panjang hingga menghasilkan putusan dari Mahkama Agung (MA).
Desakan ini disampaikan Kuasa Hukum ahli waris keluarga Alm. Hi. Usman Syarif, Spandi Pakaya SH. Menurutnya, saat ini telah keluar putusan dari Mahkamah Agung RI dengan Nomor: 1638 K/PDT/2023, yang telah memenangkan ahli waris Alm. Hi Usman Syarief.
“Kami dizolimi. Demi hukum dan kebenaran, saya melakukan upaya kasasi ke MA. Alhamdulillah, MA memberikan putusan yang sangat adil,” ujar Spandi Pakaya,SH ketika dihubungi media ini.
Sebelumnya pihak Pemda Gorontalo Utara membangun Pasar Katialada dengan anggaran dari Kementerian Desa Tertinggal. Pasar tersebut nantinya dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa Katialada.
Sebelum pasar tersebut dibangun, Pemda Gorontalo Utara bersama ahli waris Alm. Hi Usman Syarief sepakat bahwa pasar tersebut dibangun di atas lahan milik ahli waris Alm. Hi Usman Syarief.
“Nilai Ganti ruginya di atas Rp 3 Miliar,” ungkap Spandi Pakaya.
Namun saat proses pembangunan sudah selesai, dan akan masuk pada proses ganti rugi, tiba-tiba ada yang melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Limboto melalui perkara gugatan Nomor: 3/Pdt.G/2020/PN Lbo, yang mana dalam gugatan ini, pihak ahli waris Alm. Hi Usman Syarief, kalah.
Melalui kuasa hukum Alm. Hi. Usman Syarif, Spandi Pakaya, SH melakukan upaya banding, namun pihak Pengadilan Tinggi Gorontalo kemudian mengeluarkan putusan Nomor 33/PDT/2020/PT GTO, yang dalam amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Limboto.
Guna memperjuangkan kebenaran dan hak-hak klien, Spandi Pakaya,SH melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI. Perjuangan Spandi Pakaya ini berhasil, yang mana Mahkama Agung melalui putusan Nomor 1638 K/PDT/2023, menyatakan bahwa gugatan para penggugat seluruhnya ditolak. Selanjutnya menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 3/Pdt.G/2020/PN Lbo dan Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 33/PDT/2020/PT GTO.
“Kami mendesak kepada Pemda Gorontalo Utara menjalankan putusan MA dengan membayar ganti rugi lahan pembangunan Pasar Katialada,” kunci Spandi Pakaya, SH. (*)