NUSANTARA1.ID – Sehubungan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 77 Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli 2023, Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K.,M.H memberikan piagam penghargaan kepada Brigadir Friski Ekaputra Nasibu, SH sebagai anggota Kepolisian berprestasi.
Dimana Brigadir Friski Eka Putra Nasibu, SH merupakan penyidik sat reskrim unit Tipidkor di Polresta Kota Gorontalo, Polda Gorontalo yang berhasil menyelesaikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)Perdana di Provinsi Gorontalo.
Kasus TTPU sendiri merupakan kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan Fendi Asiku, dan juga istrinya Sri Memi Hermiyanti Bau, yang terbukti menerima dana dari suaminya.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana mengatakan pemberian reward ini merupakan bentuk apresiasi terhadap anggota yang berprestasi dalam kinerjanya.
“Friski ini mempunyai prestasi, dimana dia adalah penyidik yang berhasil menyelesaikan kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), dimana setelah melakukan persidangan pelaku pasif SMHB yang terbukti bersalah dan diputus 1 tahun, dengan denda 200 juta subsider 2 bulan. Sementara untuk pelaku aktif FA yang merupakan suami SMHB berkasnya dalam penyidikan,” ungkap KBP Ade, Jumat (30/6).
Kombes Pol Dr. Ade Permana berharap penghargaan yang diberikan dapat menjadi suatu motivasi bagi yang lain, untuk dapat meningkatkan kualitas kinerja dalam melayani masyarakat.
“Kami tegaskan bahwa penghargaan ini bukan hanya secara simbolis, tapi ini dapat dibuktikan dengan capaian yang luar biasa,” kuncinya. (*)