NUSANTARA1.ID – Satuan Res Narkoba Polres Pohuwato berhasil mengungkap dua kasus narkoba. Menariknya, itu diungkap dalam waktu 13 jam yang mana pengungkapan ini, dilakukan pada dua lokasi yang berbeda.
Informasi yang berhasil dihimpun, pengungkapan pertama pada Selasa (25/4) bertempat di wilayah Kecamatan Duhiadaa, Pohuwato. Itu berdasarkan informasi tentang ada seorang petani dari Buntulia berinisial MY (49) sedang bawa narkoba.
Kasat Res Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, SH bersama anggota opsnal bergerak cepat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap MY. Hasilnya, ditemukan 1 paket kemasan pipet (sedotan) diduga berisi narkoba.

Pengungkapan kedua yaitu pada Rabu (26/4) sekira pukul 02.30 Wita berlokasi di Kecamatan Marisa, Pohuwato. Kronologisnya mirip-mirip dengan penangkapan yang pertama, dimana seorang diinformasikan membawa narkoba jenis sabu-sabu. Hanya saja, pada penangkapan kedua ini, pelakunya seorang wanita berinisial OS (31) dan membawa ke salah satu hotel di seputaran SPBU Marisa.
Kasat Res Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, SH bersama anggota opsnal menuju lokasi dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap OS. Hasilnya, ditemukan 4 klip paket diduga berisi narkoba jenis sabu.
“Setelah dilakukan tes urine terhadap kedua terduga pelaku, hasilnya adalah positif maka kami langsung amankan mereka ke Satuan Res Narkoba Polres Pohuwato guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kemudian untuk barang bukti akan dibawa ke Balai POM Kota Gorontalo, untuk mengetahui pasti jenis dan berat barang bukti tersebut,” jelas Iptu Renly Turangan. (*)