‘Beraksi’ di Toko Emas, Warga Pontianak Diringkus di Kota Gorontalo 

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana,S.I.K.,M.H, Rabu (1/3) saat memberi keterangan pers terkait aksi kedua ibu dan anak. (Foto: Nusantara1)
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana,S.I.K.,M.H, Rabu (1/3) saat memberi keterangan pers terkait aksi kedua ibu dan anak. (Foto: Nusantara1)

NUSANTARA1.ID – Setelah sukses mencuri emas di Toko Bintang Emas beberapa hari lalu, kini ‘kiprah’ ibu dan anak harus berakhir. Pasalnya, kedua ibu berinisial UN (47) dan anaknya Al (20) akan kembali ‘beraksi’ pada salah satu toko emas di seputaran Pasar Sentral, namun gagal. 

Informasi yang berhasil dihimpun, Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana,S.I.K.,M.H, Rabu (1/3) menggelar Konferensi Pers terkait aksi kedua ibu dan anak itu. Walhasil, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencurian emas yang beraksi  pada 23 Februari 2023 di Toko Bintang Emas Kota Gorontalo 

“Keduanya diamankan saat akan melakoni aksinya di toko emas komplek pasar sentral Kota Gorontalo. Sebelumnya, kami sudah melakukan serangkaian penyelidikan di Toko Bintang Emas mendapatkan bukti, petunjuk yang mengarah kepada kedua pelaku ini. Kami juga memberikan informasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri pelaku sehingga mereka akhirnya berhasil tertangkap,” kata Kombes Pol Dr. Ade Permana.

Bacaan Lainnya

Lanjut kata Kombes Pol Dr. Ade Permana, setelah dilakukan interogasi bahwa kedua pelaku berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat.Mereka mengaku telah melakukan aksi pencurian di sejumlah tempat di daerah lain dengan modus operandi yang sama.

“Setelah kami selidiki ternyata dalam pengakuan kedua pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat di luar daerah. Sementara untuk wilayah Kota Gorontalo hanya di Toko Bintang Emas saja,” ungkap Kombes Pol Dr. Ade Permana.

Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 253,6 gram emas. Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman kurungan paling lama 7 Tahun penjara. (*) 

Pos terkait