Permentan Diubah, Kuota Pupuk Terbatas, Ini Langkah Komisi I

Komisi l saat rapat koordinasi dengan Kementerian Pertanian, Direktorat Pupuk dan Pestisida, Senin (13/2). (Foto:Ist)
Komisi l saat rapat koordinasi dengan Kementerian Pertanian, Direktorat Pupuk dan Pestisida, Senin (13/2). (Foto:Ist)

NUSANTARA1.ID – Saat ini, kuota pupuk di Kabupaten Goorntalo sudah tak cukup lagi jika dilihat dari aktivitas pertanian. Itu semua imbas dari berubahnya Permentan tentang kuota pupuk, dari tingkat pusat sampai daerah. 

Ini membuat DPRD dalam hal ini Komisi l melakukan rapat konsultasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan) Direktorat Pupuk dan Pestisida, Senin (13/2). Pada rapat konsultasi dengan Kementerian Pertanian, anggota Komisi l DPRD Kabupaten Gorontalo, Jayusdi Rivai mengatakan, seperti diketahui dalam Peraturan Kementerian Pertanian baru, kuota pupuk sudah ada terlebih dahulu, tapi ditingkat provinsi dan dari provinsi yang akan mengeluarkan SK ke Kabupaten.

“Setelah itu nanti sudah selesai SK di kabupaten baru mulai penginputan. Beda dengan sistem penginputan dulu baru SK dan ini yang berimbas lambatnya penginputan di daerah yang mengakibatkan kuota pupuk terbatas,” kata Jayusdi Rivai. 

Bacaan Lainnya

Masih pada kesempatan yang sama, Jayusdi Rivai menambahkan, pada prinsip Kementerian Pertanian tahu masalah yang dialami daerah. Ini jelas, daerah mendapatkan  kuota pupuk sekian, tetapi penginputan tidak sampai dengan jumlah kuota yang ditetapkan oleh Permentan.

“Masalahnya jelas, ada proses birokrasi yang panjang dan itu yang membuat penginputan secara teknis melambat. Akibatnya, pada penginputan tidak sesuai kuota yang ada dan kuota ini tidak mungkin kita minta untuk dialihkan ke yang lain, sehingga kami ingin meminta penambahan kuota,” katanya lagi. (*)

Pos terkait