nusantara1.id, GORONTALO – Guna mempermudah verifikasi data diri tanpa harus membawa kartu fisik, pemerintah Kabupaten Gorontalo meluncurkan aplikasi ‘Identitas Kependudukan Digital’. Ini juga lebih aman dari pemalsuan data penduduk karena menerapkan lapisan tambahan keamanan.
Penegasan ini disampaikan Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo ketika meluncurkan aplikasi ‘Identitas Kependudukan Digital’, Senin (2/1/2023) di sela-sela apel kerja awal tahun. Peluncuran ini melalui instansi terkait yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo
“Aplikasi ini dapat mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Manfaat identitas kependudukan digital, mempermudah verifikasi data diri tanpa harus membawa kartu fisik. Juga mempermudah mengakses data keluarga,” kata Nelson Pomalingo.
Lanjut katanya, ‘Identitas Kependudukan Digital’ adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan. Selain itu, data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas diri secara online.
“Ini juga mempermudah mengakses layanan publik seperti, seperti layanan perbankan, vaksin Covid-19, NPWP Ditjen pajak, kartu ASN, kartu pemilih, kartu Indonesia Sehat, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan layanan publik lainnya,” beber Nelson Pomalingo.
Dirinya menjamin jika identitas kependudukan digital lebih aman dari pemalsuan data penduduk. Alasannya, karena menerapkan lapisan tambahan keamanan dan protokol standar untuk bertukar data serta adanya fungsi hash kriptografi.
“Jika ingin memperoleh identitas kependudukan digital dapat diunduh melalui gawai android dengan nama aplikasi ‘Identitas Kependudukan Digital’. Kemudian proses selanjutnya akan dibantu dengan senyum, salam, sapa, sopan dan santun oleh petugas layanan publik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo,” jelas Nelson Pomalingo.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Gorontalo, Muchtar Nuna menambahkan, aplikasi ‘Identitas Kependudukan Digital’ adalah produk Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal dan Pencatatan Sipil. Tujuannya untuk mempermudah masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap data kependudukan pribadi.
“Tentunya untuk efektif, efisiensi penggunaan anggaran serta paling utama masyarakat mudah mendapatkan pelayanan public, karena dokumen kependudukan menjadi dasar dari semua pelayanan meskipun kami bukan OPD yang memberikan pelayanan dasar,” kata Muhtar Nuna. (*)