nusantara1.id, JAKARTA – Salah satu yang mengkhawatirkan diera digital saat ini, yakni kata sandi atau password akun diretas oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab. Jika kata sandi diketahui orang lain maka keamanan akun digital yang anda miliki sudah pasti akan terancam oleh serangan siber.
Dengan mengetahui kata sandi, penjahat siber tidak hanya dapat memperoleh akun, data, uang, dan bahkan identitas pribadi. Karena itu, menjaga kata sandi menjadi hal penting yang harus dilakukan agar tak menjadi korban kejahatan siber.
Seperti yang dilansir jpnn.com, keterangan resmi Kaspersky, Senin (2/1/2023), menjaga kata sandi bisa dilakukan dengan beberapa langkah diantaranya tidak menggunakan kata sandi yang sama untuk beberapa akun dan membuatnya yang panjang dan kuat. Jika mendengar ada pelanggaran data di sebuah layanan atau situs web yang anda gunakan, maka anda harus segera mengganti kata sandi anda di layanan atau situs web tersebut.
Agar lebih mudah, anda bisa menggunakan perangkat lunak pengolah kata sandi dari Kaspersky yang dapat membantu melakukan semua tugas tersebut. Aplikasi Kaspersky juga dapat memonitor keamanan semua password Anda secara real-time.
Bahkan, ada juga layanan untuk mengecek apakah benar terjadi kebocoran atau tidak, yaitu Data Leak Checker yang dapat ditemukan di bawah tab Privasi. Selain menjaga kata sandi, anda juga dapat mengaktifkan autentikasi dua faktor jika memungkinkan. Hal itu akan memberikan lapisan keamanan ekstra dan mencegah peretas mengakses akun, meskipun dia telah berhasil mendapatkan kata sandi anda.
Jejaring sosial dengan privasi yang lebih baik akan membuat penjahat kesulitan menemukan informasi tentang Anda dan mempersulit penggunaan kamus brute force (daftar probabilitas kata sandi umum) untuk menyerang akun Anda. Kemudian, berhenti memberikan informasi pribadi secara berlebihan, bahkan kepada teman yang paling dekat dengan Anda sekalipun. (*)
*) Artikel ini juga telah dipublikasikan oleh jpnn.com dengan judul, ‘Ini Tips Membuat Kata Sandi Agar Akun Tak Mudah Diretas’, Senin, 02 Januari 2023 – 12:31 WIB