Nusantara1.id, GORONTALO – Dengan disahkannya rancangan peraturan daerah (Ranperda) pajak dan retribusi, untuk retribusi penyediaan tempat khusus parkir diluar badan jalan dengan objek tempat parkir di pelataran transit car, besaran tarif untuk beberapa jenis objek mengalami perubahan.
Ketua Pansus Ali Polapa mengatakan, untuk kendaraan truk, bus dan sejenisnya, yang sebelumnya dengan tarif Rp 6.000 sekali parkir, mengalami perubahan menjadi Rp 5.000 sekali parkir. Minibus, jeep, sedan, pick up dan sejenisnya yang sebelumnya dengan tarif Rp 6.000 sekali parkir, mengalami perubahan menjadi Rp. 5.000 sekali parkir. Sementara sepeda motor, becak motor dan sejenisnya yang sebelumnya dengan tarif Rp 3.000 sekali parkir, mengalami perubahan menjadi Rp 2.000 sekali parkir.
Lanjut dikatakan Ali, untuk objek tempat parkir di tempat rekreasi dan olahraga dihapus untuk objek tempat parkir di pasar, besaran tarif untuk beberapa objek dan jenis objek mengalami perubahan, untuk pasar grosir roda empat yang sebelumnya dengan tarif Rp 40.00 /4 jam parkir, mengalami perubahan menjadi Rp 5.000 satu kali parkir, roda dua yang sebelumnya dengan tarif Rp 3.000 per 4 jam parkir, mengalami perubahan menjadi Rp 2.000 satu kali parkir.
Untuk pasar rakyat untuk roda empat yang sebelumnya dengan tarif Rp 4.000 satu kali parkir, mengalami perubahan menjadi Rp 5.000, sementara roda dua tetap. Untuk pasar desa untuk roda empat yang sebelumnya dengan tarif Rp 3.000 satu kali parkir, mengalami perubahan menjadi Rp 5.000 dan roda dua tetap.
“Untuk poin di tempat parkir RSUD untuk roda empat dengan tarif Rp 5.000 sekali parkir dan roda dua tetap dengan tarif Rp 2.000 sekali parkir dan untuk tempat parkir lainnya untuk roda empat dengan tarif Rp 5.000 sekali parkir sedangkan roda dua tetap dengan tarif Rp 2.000 sekali parkir,” tandas Ali. (*)