Nusantara1.id, GORONTALO – Penyederhanaan birokrasi struktural ke fungsional yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdampak pada pendapatan gaji pegawai. Ya, berkat kebijakan tersebut, gaji pegawai naik Rp 5 Triliun.
Pun begitu, menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebut kenaikan gaji tersebut membuktikan bahwa penyederhanaan pegawai belum efektif. Menurut Bima, penyederhanaan birokrasi harusnya melalui bisnis proses serta harus melalui konsep matriks, silang fungsi, kerja tim dan pelaporan fungsi kerja.
“Kita sudah melakukan penyederhanaan birokrasi tapi efektivitasnya masih sama dan efisiensinya tidak terjadi, malah lebih tinggi,” kata Bima Haria Wibisana pada Forum Komunikasi Kepegawaian se Provinsi Gorontalo di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Jumat (12/8/2022).
“Gaji pegawai karena penyederhanaan birokrasi naik Rp 5 triliun dengan efektivitas yang nggak ada bedanya. Lah terus ngapain penyederhanaan birokrasi itu,” sambungya pada kegiatan yang dirangkaikan dengan peluncuran aplikasi SimASN dan penyerahan SK hibah Kantor BKN Gorontalo tersebut.
Bima Haria Wibisana menjelaskan, Fungsional bekerja secara tim untuk menyelesaikan pekerjaan dengan koordinator sebagai pemimpin tim. Artinya, semua orang bekerja dalam tim untuk mencapai tujuan bersama.
“Harus ada geng, harus ada tim. Penyederhanaan itu proses bisnisnya harus dibuat. Kalau enggak, fungsional tapi ya tetap saja. Ini jabatan fungsional tapi dia masih kerja ke bawah juga. Koordinator itu dia bukan bos, tapi orang yang paling bertanggung jawab penyelesaian pekerjaan. Maka harus jadi tim,” terang Bima.
Dirinya juga mengakui perlu ada perubahan pada jabatan fungsional. Menurutnya, terlalu banyak pejabat fungsional akan berdampak pada salary yang tinggi. Jabatan fungsional juga diharapkan tidak hanya bisa memberi rekomendasi, tetapi bisa memutuskan sesuatu yang ditangani.
“Itu (fungsional) yang memutuskan belum ada. Apakah ada jabatan fungsional yang memutuskan? Banyak. Hakim, jaksa dokter,” ujarnya.
Dirinya mencontohkan hal tersebut pada manajemen yang ada di rumah sakit. Dimana, Direktur rumah sakit tidak harus memberi putusan tentang suatu perkara, tetapi menjadi kewenangan dokter di klinik.
“Jadi, Semua pihak saling bekerja sama satu sama lain” kata Bima singkat.(*)

![003 STN Bone Bolango Sekda Bone Bolango, Iwan Mustapa saat menyematkan tanda peserta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Nasional Terintegrasi di BPMP Provinsi Gorontalo, Senin 10 Agustus 2026. [foto:dok/indra/diskominfo]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/08/003-STN-Bone-Bolango-200x112.jpeg)
![005 Bantuan Perikanan Penyerahan bantuan secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, di Kantor Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, Sabtu 8 Agustus 2026. [foto:dok/kominfo]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/08/005-Bantuan-Perikanan-200x112.jpg)
![004 Hasil Evaluasi Bupati Gorontalo Sofyan Puhi usai menerima Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo di ruang kerjanya, Selasa 4 Agustus 2026. [foto:dok/kominfo]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/08/004-Hasil-Evaluasi-200x112.jpg)
![003 RTRW Penyerahan Ranperda tentang RTRW dalam rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin 3 Agustus 2026. [foto:dok/kominfo]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/08/003-RTRW-200x112.jpg)
![002 Kain Merah Putih Kain merah putih sepanjang 50 meter dibentangkan di kawasan Center Point Bone Bolango, Senin 3 Agustus 2026. [foto:dok/indra/diskominfo]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/08/002-Kain-Merah-Putih-200x112.jpeg)
![002 Mahyani Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi saat meresmikan rumah layak huni. [foto:doc/kominfo]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/08/002-Mahyani-200x112.png)

