NUSANTARA1.ID – Pada tahun ini, sebanyak 26 Kepala Desa (Kades) yang bakal habis masa jabatannya. Sehingga berdasarkan surat Kemendagri, DPRD Kabupaten Gorontalo, dalam hal ini Komisi l akan melakukan pembahasan.
Ketua Komisi l Syarifudin Bano mengatakan, berdasarkan edaran tersebut diagendakan dalam waktu dekat akan mengundang sejumlah pihak terkait, mulai dari asosiasi Kades, BPD dan juga Dinas Pemdes.
“Karena di surat itu ada yang pertama bisa dilakukan penundaan dan juga tidak, apabila dilakukan penundaan maka tidak harus merubah perda hanya menyurat ke Kemendagri melalui Gubernur,” ungkap Syarifudin.
Dikatakan Syarifudin, jika dilaksanakan pilkadesnya maka batas pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak 1 November.
“Sementara rata-rata batas waktu masa jabatan sebelum tanggal 1 November,” ungkap Syarifudin.
Ditambahkannya politisi Demokrat ini, dengan kondisi inilah dalam waktu dekat akan dilakukan pembahasan dengan sejumlah pihak terkait, apakah akan dilaksanakan serentak atau masih akan dilakukan penundaan, karena jika akan dilakukan secara serentak tentunya akan memerlukan anggaran yang tidak sedikit atau jika memang harus dilaksanakan pastinya akan dilakukan.
“Sehingganya kami komisi l akan mengundang sejumlah pihak untuk melakukan pembahasan terkait masalah ini, bagaimana hasilnya kita nantikan hasil pembahasannya nanti,” tandasnya. (*)


![018 Padi Organik Sekda Bone Bolango, Iwan Mustapa saat melakukan penanaman padi organik di lahan Gapoktan Buhuta Sejahtera Olami, Desa Huntu Utara, Bulango Selatan, Kamis 21 Mei 2026 [foto:dok/kominfo]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/05/018-Padi-Organik-200x112.jpeg)


![017 Pangan Ratusan warga memadati BPU Tapa, Kamis 21 Mei 2026, untuk berburu kebutuhan pokok dengan harga terjangkau dalam GPM yang digelar Pemda Bone Bolango [foto:dok/kominfo]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/05/017-Pangan-200x112.jpeg)


