Status Tersangka Tak Berujung Penahanan, Polda: MAR Mengaku Sakit

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro. [foto:fikar/nusantara1]
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro. [foto:fikar/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Polda Gorontalo memastikan proses hukum terhadap MAR, ASN eks Praja IPDN yang terlibat dugaan kekerasan seksual, tetap berjalan meski belum dilakukan penahanan.

Secara proses perjalanan perkara, MAR sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro A.P, mengatakan bahwa penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka.

Bacaan Lainnya

“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” ujar Desmont, Kamis 20 November 2025.

Pemeriksaan seharusnya dilakukan pada Rabu. Namun MAR tidak hadir dan mengirimkan surat keterangan sakit. Ketidakhadiran ini membuat pemeriksaan tertunda.

Penyidik berencana melayangkan panggilan kedua pada Jumat atau Sabtu. Desmont menjelaskan bahwa keputusan penahanan akan dipertimbangkan setelah tersangka menjalani pemeriksaan.

“Nanti saat pemeriksaan kita lihat apakah langsung ditahan atau seperti apa,” katanya.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa lebih dari enam saksi. Polda juga menelusuri informasi terkait adanya saksi yang diduga mengubah keterangan. Setiap perubahan akan diuji melalui prosedur penyidikan.

Penyidik turut mengantongi identitas dua orang lain yang diduga terlibat. Status hukum keduanya masih menunggu penguatan alat bukti.

Sementara itu, Polda juga berharap masyarakat tidak terpengaruh spekulasi di media sosial dan memberi ruang bagi penyidik untuk bekerja.

“Penyelidikan dilakukan transparan. Setiap perkembangan pasti kami sampaikan,” tutupnya. (*)

Pos terkait