September 2025, Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Batu Hitam yang Ditangani Sejak 2023 

Barang bukti berupa Batu Hitam yang disita Polda Gorontalo sejak 2023 namun baru dilimpahkan pada 2025. [foto:fikar/nusantara1]
Barang bukti berupa Batu Hitam yang disita Polda Gorontalo sejak 2023 namun baru dilimpahkan pada 2025. [foto:fikar/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Penanganan tambang ilegal Batu Hitam di Gorontalo oleh pihak aparat Kepolisian, gencar dilakukan. Bahkan kasus yang terungkap pada 2023 lalu, baru saja dilimpahkan ke Kejaksaan pada 2025. 

Ini terungkap ketika Ditreskrimsus Polda Gorontalo resmi menyerahkan seorang tersangka berinisial J bersama barang bukti 117 karung batu hitam dan satu unit truk ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kamis 25 September 2025.

Cerita ini bermula ketika Polda Gorontalo pada 9 April 2023 berhasil mengamankan 117 karung Batu Hitam di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, sekitar jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR).

Bacaan Lainnya

Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Gorontalo, AKBP. Firman Taufik, menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II ini sempat tertunda sejak berkas perkara dinyatakan lengkap pada Desember 2024.

Penyebabnya, tersangka J sempat jatuh sakit yang cukup parah sehingga tidak bisa melanjutkan proses hukum lebih lanjut.

“Sebelumnya ia sempat sakit makanya tertunda, sekarang tersangka sudah sehat dan bisa diserahkan ke kejaksaan,” kata Firman dalam konferensi pers.

Barang bukti berupa batu hitam yang sebelumnya berhasil diamankan diangkut menggunakan truk bernomor polisi DM 8068 EE yang rencananya dibawa ke Pelabuhan untuk dikirim ke Jakarta.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, batu hitam itu berasal dari tambang di wilayah Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.

Firman menyebutkan bahwa J berperan sebagai pembeli atau buyer yang menampung batu hitam ilegal tersebut. Atas perbuatannya, J dijerat Undang-Undang Minerba dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

“Barang bukti berupa 117 karung batu hitam dan satu unit truk juga segera kami serahkan,” tegas Firman.

Atas perbuatannya, J (34) dijerat Undang-Undang Minerba dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. (*)

Pos terkait