Media dan Wartawan Memeras Bakal Dipidana, Ini Respon Konstituen Dewan Pers 

Ilustrasi. Logo Dewan Pers. /ist
Ilustrasi. Logo Dewan Pers. /ist

NUSANTARA1.ID – Sorotan mengenai perilaku dan tindakan oknum wartawan hingga media yang mencederai kaidah jurnalistik kembali ditegaskan Dewan Pers melalui akun instagramnya pekan lalu. 

Perlu disampaikan, dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers, kegiatan jurnalistik hingga organisasi pers, kegiatan jurnalistik memiliki prinsip dan kode etik yang harus dipatuhi.

Salah satu penyimpangan yang menjadi perhatian utama adalah penyalahgunaan wewenang dari wartawan atau media yang melakukan upaya pemerasan.

Bacaan Lainnya

Baru-baru ini, melalui akun instagram, Dewan Pers mendorong narasumber untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mendapatkan media atau wartawan yang melakukan pemerasan.

Hal itu dinilai jelas merupakan tindakan yang penanganannya menggunakan ketentuan pidana bukan dengan mediasi Dewan Pers.

Adanya penegasan kembali mengenai perilaku dan tindakan menyimpang ini tentunya menjadi sebuah alarm bagi organisasi profesi maupun perusahaan pers di tingkat nasional hingga lokal termasuk Provinsi Gorontalo.

Lalu bagaimana tanggapan konstituen Dewan Pers di Gorontalo? Dihubungi Nusantara1.id, Ketua PWI Gorontalo, Fadli Poli mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah Dewan Pers yang pada dasarnya juga berseberangan dengan kode perilaku pers di PWI.

Fadli Poli menilai bahwa memang benar, tindakan pemerasan itu masuk dalam penindakan ketentuan pidana dan harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami di Gorontalo mendukung penuh apa yang menjadi ketegasan dari Dewan Pers. Ada perbedaan antara kejadian yang harus dimediasi Dewan Pers, kalau soal pemerasan, itu jelas pidana,” tegasnya, Kamis, 24 Juli 2025.

Respon positif juga datang dari Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo, Franco Dengo yang mana menegaskan selain mendukung langkah tegas itu, ia juga mengingatkan agar jurnalis di Gorontalo tidak melakukan tindakan yang berpotensi menjadi penyelewengan profesi.

Tak hanya pemerasan, kata Franco Dengo, pemberian dari narasumber pun perlu dihindari untuk meminimalisir terjadinya transaksi pemberitaan.

“Pasti kami dukung, bahkan pemberian saja itu perlu dihindari saat peliputan untuk menghindari intervensi pemberitaan misalnya dari narasumber yang merasa telah memberikan sesuatu,” tegas dia.

Hal senada juga disampaikan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Gorontalo, Melky Gani, yakni sikap tegas terhadap peringatan yang disampaikan Dewan Pers.

Peringatan pun turut dilayangkan kepada oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan untuk melakukan tindakan yang dinilai mencoreng nama baik jurnalis.

“Dari kami IJTI sangat setuju dengan langkah Dewan Pers itu. Diharapkan tidak akan ada lagi tindakan atau perilaku oknum yang mengatasnamakan wartawan melakukan pemerasan, yaitu perbuatan yang memalukan yang sangat mencoreng nama baik jurnalis,” kata Melky Gani.

Dirinya lantas meminta masyarakat yang mendapatkan ancaman atau pemerasan dari orang yg mengatasnamakan jurnalis atau wartawan, segera melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.

Respon juga datang dari tiga organisasi perusahaan pers yang merupakan konstituen Dewan Pers.

Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Gorontalo, Andi Aulia Arifuddin  mendorong agar perusahaan pers melakukan verifikasi di Dewan Pers untuk memastikan standar profesionalisme dan etika jurnalistik.

Bukan hanya medianya, para jurnalis yang bertugas langsung di lapangan pun turut diingatkan agar mengikuti ujian kompetensi wartawan (UKW) sebagai dasar dalam memperkuat prinsip untuk menjalankan tugasnya.

“Kami sepakat dengan hal tersebut, karena adanya tindakan oleh oknum ‘wartawan bodrex’ (sebutan bagi wartawan yang melakukan tindakan yang melanggar kode etik jurnalistik) itu mencoreng nama baik pers. Kami juga mendorong media dan wartawannya untuk mengikuti verifikasi di Dewan Pers dan UKW,” jelas Andi Aulia Arifuddin.

Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Gorontalo, Verrianto Madjowa mengungkapkan bahwa dalam proses melahirkan karya jurnalistik harus memiliki prinsip kuat yang berbasis moralitas.

“Prinsip kerja media dan jurnalis harus profesional serta mandiri dengan menjunjung tinggi moralitas. Di sinilah peran wartawan dan media pers dalam menjalankan demokrasi dan menegakkan kemerdekaan pers, serta etika yang ada dalam kode etik jurnalistik.” ungkap Verri.

Dirinya memperjelas, dalam hukum pidana, suatu perbuatan disebut pemerasan jika memenuhi sejumlah unsur. Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 368 Ayat (1) KUHP.

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” jelasnya mengutip aturan hukum.

Respon terakhir datang dari Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Gorontalo, Andi Jamaluddin AM. Pannyame. Pria yang akrab disapa Jamal ini, mendukung langkah Dewan Pers yang memilih menyerahkan ke Kepolisian ketimbang mediasi media atau wartawan yang melakukan pemerasan.

“Itu merupakan langkah tepat. Namun jika terbukti melakukan pemerasan, media yang sudah terverifikasi dan wartawan yang sudah kompeten melalui Ujian Kompetensi Wartawan (UKW), predikat tersebut harus dicabut oleh Dewan Pers,” tegasnya. 

Alasannya, media yang sudah terverifikasi administrasi maupun faktual, sudah melalui pemeriksaan Dewan Pers. Demikian juga wartawan yang mengantongi sertifikat UKW, sudah dinyatakan kompeten oleh Dewan Pers. 

“Ketika terbukti melakukan pemerasan terhadap masyarakat (khususnya media yang terverifikasi dan wartawan yang sudah kompeten), maka dianggap menghianati penilaian Dewan Pers. Makanya, seluruh predikat harus dicabut oleh Dewan Pers,” kuncinya. (*)

Pos terkait