Nusantara.id, GORONTALO – Pengawasan oleh DPRD Kabupaten Gorontalo merupakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Ini mendukung kinerja DPRD untuk mengawasi kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase, fungsi ini dianggap penting dan perlu, karena DPRD dapat mengawasi kinerja pemerintah daerah. Mengawasi dalam melaksanakan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, APBD, dan kebijakan pemerintah daerah lainnya dalam melaksanakan program pembangunan.
Terkait tugas ini, Syam T Ase mengatakan, tupoksi dewan salah satunya adalah pengawasan, terutama masalah peraturan daerah dan perundang-undangan. Dalam hal tugas dan wewenang DPRD.
Politisi PPP ini mengatakan, fungsi pengawasan merupakan fungsi paling penting karena segala sesuatu tanpa adanya kontrol tentu akan mengakibatkan mutu pekerjaan atau bentuk kegiatan akan tidak memiliki kualitas, terutama pada infrastruktur.
“Fungsi Controlling merupakan bentuk keseimbangan dalam upaya mensinergikan program kerja pemerintah daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut Irwan mengatakan, fungsi controlling ini berlaku bagi semua aleg, dan peran itu ada disetiap komisi-komisi, dimana dari tiap-tiap komisi akan lebih jelas bentuk pengawasan di bidang masing masing.
“Seperti di komisi I mengawasi di bidang hukum, perundang-undangan, komisi II di bidang perekonomian, Komisi III lebih terfokus di sektor pembangunan dan energi,” tandasnya. (*)