NUSANTARA1.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait perkara nomor 223-PKE-DKPP/IX/2024 di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Rabu (11/12), pukul 10.00 WITA.
Perkara ini diajukan oleh Lukman Ismail, Frengki Kasim, dan Mohamad Agil Mahmud sebagai Pengadu. Mereka melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Yolanda Harun, dan anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Munawar, atas dugaan pelanggaran kode etik.
Para Pengadu mendalilkan bahwa Yolanda Harun masih tergabung dalam Kerukunan Persatuan Perempuan Golkar (KPPG) Pohuwato, sedangkan Munawar diduga aktif sebagai anggota Partai Demokrat. Hal ini dinilai melanggar prinsip netralitas penyelenggara pemilu.
Sidang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Bawaslu Provinsi Gorontalo, Ketua DPC Partai Golkar Nasir Giasi yang hadir via zoom meeting, Ketua DPC Partai Demokrat Iwan Abay, dan undangan lainnya. Sejumlah saksi, baik dari pihak Pengadu maupun Teradu, juga memberikan keterangan setelah diambil sumpah untuk menyampaikan kesaksian secara jujur.
Proses persidangan masih berlangsung hingga saat ini. Sidang ini menjadi perhatian publik mengingat pentingnya menjaga integritas penyelenggara Pemilu. (**)

![007 PLN Upacara Foto bersama seluruh pegawai dan tenaga alih daya PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Gorontalo usai pelaksanaan upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. [foto:dok/pln]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/08/007-PLN-Upacara-200x112.jpg)


![016 Irup Pinogu Kapolsek Suwawa, IPTU. Ismet Ishak menerima bendera merah putih saat bertindak sebagai Irup pada Upacara Penurunan Bendera di Pinogu. [foto:dok]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/08/016-Irup-Pinogu-200x112.jpg)

![01 Haji Kakanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Gorontalo, Mansur Basir bersama petugas kesehatan. [foto:dok/humas]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/08/01-Haji-200x112.jpg)

